Jawa Barat

Surat Edaran Pemprov Jabar, Batasi Mobilitas Antar Daerah

PASUNDANNEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya kurangi resiko penularan COVID- 19 di saat Lebaran 2021. Salah satunya dengan mengatur pergerakan masyarakat antardaerah, baik lintas provinsi ataupun kabupaten/kota, berupa surat edaran.

Warga yang melaksanakan kegiatan ekspedisi untuk kepentingan keakraban serta kepentingan nonmudik, semacam ekspedisi dinas/bekerja, harus mempunyai surat izin perjalanan tertulis ataupun Surat Izin Keluar/ Masuk( SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID- 19 No 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penindakan COVID- 19 Jabar Daud Achmad mengatakan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran No: 70/ KS. 01. 01/ SATPOL PP. Tentang Pengendalian Kegiatan Warga dalam Penindakan COVID- 19 sepanjang Masa Ramadan serta Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021.

Surat edaran tersebut di peruntukan kepada bupati/wali kota se- Jabar serta Pimpinan Satgas Penindakan COVID- 19 Kabupaten/ Kota se- Jabar supaya bersama mengatur kegiatan serta kurangi mobilitas warga di wilayahnya. Bila kegiatan warga terkontrol, ruang gerak SARS-CoV-2, virus pemicu COVID- 19, dapat mengendalikan.

“Pengendalian kegiatan warga yang perlu di coba untuk memutus mata rantai penyebaran COVID- 19. Terlebih, tren permasalahan COVID- 19 di Jabar lagi menyusut. Ini wajib di pertahankan secara bersama- sama, baik oleh pemerintah ataupun warga,” kata Daud, di lansir dari humas.jabarprov.go.id, minggu (30/4).

Keluar masuk Jabar harus punya surat izin perjalanan/SIKM

Daud menarangkan, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi dalam pesan edaran tersebut. Tidak hanya pelaku perjalanan harus mempunyai surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di daerah perbatasan bakal di lakukan dengan menyertakan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, di selenggarakan di titik- titik yang telah di sepakati. Satgas Penindakan COVID- 19 Kabupaten/ Kota wajib membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/ kota serta mempraktikkan ketentuan ekspedisi lintas batasan provinsi cocok dengan Pesan Edaran Satgas Penindakan COVID- 19 Nasional.

“Pemudik serta warga yang melakukan perjalan lintas provinsi ataupun kabupaten/ kota masih saja ada. Walaupun larangan mudik telah digaungkan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, menurut Daud, pemerintah desa serta keluruhan memandang mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PPKM) berskala mikro.

Hal itu untuk sosialisasi serta bimbingan protokol kesehatan. Pemerintah desa serta kelurahan pula melaksanakan karantina untuk warga pendatang ataupun pemudik sepanjang 5 hari.

“ Kami anggap pemudik serta pendatang ini ibarat penderita tanpa indikasi. Buat itu, karantina diwajibkan sepanjang 5 hari tidak terdapat kontak dengan masyarakat setempat buat menghindari penularan COVID- 19,” katanya.

Kebijakan pula wajib selaras. Seluruh pihak wajib mengambil pelajaran dari lonjakan permasalahan COVID- 19 yang terjalin akibat kenaikan mobilitas,“ imbuhnya.

(Gus)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

12 jam ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

3 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

3 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

3 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

3 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

3 hari ago