Cianjur

Pemkab Cianjur Bebaskan PBB Bagi 400.434 Warga Miskin

PASUNDANNEWS, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 400.434 NOP Nomor Objek Pajak (NOP) warga miskin, selama satu tahun. Total keseluruhan jumlah PBB yang dibebaskan senilai Rp2.068.553.601.

“Ada 400.434 NOP yang akan dibebaskan dari biaya PBB. Semuanya berasal dari keluarga miskin dan rentan. Total keseluruhan jumlah PBB rakyat miskin yang dibebaskan senilai Rp2.068.553.601,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat ditemui di Pendopo Bupati Cianjur, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, pembebasan PBB tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap awal, warga miskin yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki ketetapan pajak sampai dengan Rp10 ribu. SPPT PBB terhadap warga tersebut akan diterbitkan dengan nilai Rp0. Herman memastikan kebijakan ini sudah dikaji secara matang oleh Badan Pengelolaan Pendapatan daerah (Bapenda) Cianjur.

“Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang PBB-nya di bawah atau sampai dengan Rp10 ribu, tidak perlu membayar PP satu sen pun. Tagihannya menjadi Rp0, jadi warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi pusing memikirkan membayar PBB,” katanya.

Diungkapkannya, kebijakan ini diambil sebagai langkah Pemkab Cianjur untuk meningkatkan sinergitas antara program penurunan kemiskinan. Sebelum-sebelumnya dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan.

“Seperti yang diketahui, warga kurang mampu di Cianjur itu sudah mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat, provinsi dan juga kabupaten. Seperti PKH, BPNT, Bansos dan lainnya. Ini wujud komitmen kami untuk selalu berpihak kepada masyarakat miskin,” ujarnya.

Diakuinya kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat krisis Pandemi Covid-19. Bapenda Cianjur akan terus melanjutkan kajian untuk pembebasan PBB warga miskin di tahap selanjutnya.

“Jadi tidak hanya berhenti sampai Rp10 ribu saja, bsia nanti yang Rp20 ribu-Rp30 ribu dan seterusnya yang masuk kategori warga miskin dan rentan. Bapenda masih melakukan kajian untuk selanjutnya,” tukasnya. (Pasundannews /fhn)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Dua Penjual Miras Oplosan di Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar menuntut dua terdakwa…

11 jam ago

Pj Bupati Ciamis Salurkan Bantuan ke Korban Pergerakan Tanah di Sindangkasih dan Cihaurbeuti

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna melakukan kunjungan ke dua Kecamatan yang…

11 jam ago

World Brewers Cup 2024, Kopi Ekselsa Sumedang Jabar Curi Perhatian Dunia Internasional

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - World Brewers Cup tahun 2024 digelar di Chicago, Amerika Serikat selama…

13 jam ago

Akses Masjid Raya Al Jabbar Jawa Barat kini Bisa Melalui Simpang Gedebage

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Masjid Raya Al Jabbar Jawa Barat kini bisa melalui Simpang Gedebage.…

13 jam ago

Produk UMKM, Jabar Terbanyak Sejumlah 694.684 Produk Halal

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Produk UMKM sebanyak 1000 produk di Jawa Barat mendapatkan sertifikat halal…

14 jam ago

Produk Kerajinan Jabar Ramaikan Expo Dekranas HUT ke-44 tahun 2024 DKN Solo

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Produk kerajinan tangan, fesyen, dan kuliner Jawa Barat turut meramaikan Expo…

14 jam ago