Ciamis

Pemkab Ciamis Permudah Perizinan untuk Tarik Investor

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis melalui Dinas PMPTSP terus berupaya dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di daerah ini.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi mengatakan, Pemkab Ciamis memiliki komitmen untuk mempermudah proses perizinan mendukung percepatan pembangunan daerah juga pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kita terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan proses perizinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Jumat (20/5/2022).

Proses kemudahan perizinan kini sudah terintegrasi secara elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS).

Penerapan OSS berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 dan lakukan secara sinergi pada antara satuan tugas yang sudah terbentuk baik kementerian maupun lembaga dan juga Pemda.

“Kami meyakini proses perizinan melalui digitalisasi itu dapat memudahkan pelayanan untuk menarik investor,” terangnya.

Rudi mengatakan, pihaknya juga tidak berbelit-belit dalam memberikan perizinan sepanjang para investor telah memenuhi persyaratan.

“Tentu kehadiran para investor ini akan berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi juga peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD,” katanya.

Siapkan Naskah Akademik Raperda, Permudah Layanan Peruzinan dan Investasi

Rudi menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan naskah akademik Raperda tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Kemudahan Berusaha.

Proses penyusunan Rapaerda atau rancangan peraturan daerah tersebut kata Rudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipata Kerja.

Selain itu terdapat dua regulasi turunan yang menurutnya harus mendapat perhatian yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tetang perizinan berbasis risiko dan kemudahan berusaha,” jelasnya.

Adapun sasaran pengaturan sektor dalam Rapaerda tersebut antara lain sektor kelautan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan.

Selanjutnya, sektor energi dan sumberdaya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, makanan, pendidikan dan kebudayaan.

“Juga sektor pariwisata, keagamaan, penyiaran dan sistem transaksi elektronik, telekomunikasi, pertahanan, keamanan dan ketenagakerjaan,” terangnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Maju di Pilkada Kota Banjar 2024, H. Supriana Rapatkan Barisan Bersama PKB

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - H. Supriana menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon wakil walikota Banjar ke…

9 jam ago

Lolos Tahap Administrasi, Sebanyak 460 Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Ciamis Jalani Tes CAT

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Ciamis menggelar Tes CAT (Computer Base…

12 jam ago

RS Banjar Patroman Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama bagi Anggota Jabar Bergerak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Rumah Sakit (RS) Banjar Patroman menggelar pelatihan pertolongan pertama kegawatdaruratan bagi…

14 jam ago

Bapenda Ciamis Tetapkan Kenaikan PBB-P2, Target Capaian Hingga Rp 23,56 Miliar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis melakukan penyesuaian ketetapan minimal PBB-P2 (Pajak…

17 jam ago

Kafilah Kabupaten Ciamis Masuk 10 Besar MTQ ke-38 Jawa Barat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kafilah Kabupaten Ciamis masuk 10 besar lomba MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran)…

20 jam ago

Silaturahmi Wargi Galuh Puseur, Pj Bupati Ciamis : Mari Bangun Daerah Semakin Maju

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Silaturahmi Wargi Galuh Puseur berlangsung pada Sabtu (4/5/2024) di Gedung Aula…

20 jam ago