Bandung Raya

Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU Kota Bandung Tanggapi Hasil Putusan Bawaslu

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah dilakukan putusan.

Hal tersebut melahirkan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menyatakan hasil rekapitulasi tidak absah.

Lantaran sanding data yang benar adalah dengan Model C.HASIL DPR, sebagaimana isi surat tanggapan KPU Kota Bandung Nomor 141/PY.01-SD/3273/2024.

Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memberikan tanggapan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tanggapannya, yang dirangkum PasundanNews.com, pada Jumat (15/3/2024), KPU Kota Bandung menyatakan beberapa hal penting.

“Pertama KPU menyatakan tidak ada kejadian khusus atau rekomendasi yang tidak selesai pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung,” tulis surat tersebut.

Selain itu, dijelaskan juga kalau KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur.

“Dalam hal terdapat perbedaan data, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: D.HASIL KABKO-PPWP; D.HASIL KABKO-DPR; D.HASIL KABKO-DPD; dan D.HASIL KABKO-DPRD-PROV,” seperti dalam surat yang ditanda tangani Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadiatin.

Dalam surat itu, apabila ada saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bandung Kulon telah dilakukan koreksi di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung.

Permintaan untuk melakukan pencermatan data yang tercantum dalam C.HASIL dan D.HASIL dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di sejumlah TPS tidak bisa dilaksanakan karena data Model C.HASIL pada SIREKAP tidak sesuai.

Jika mengacu PKPU 5 2024 dan Keputusan KPU 219 2024 bahwa di poin (6) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KABKO dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KABKO yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KABKO yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian poin (7) pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka (6) dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

11 jam ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

3 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

3 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

3 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

3 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

3 hari ago