Bandung Raya

Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU Kota Bandung Tanggapi Hasil Putusan Bawaslu

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah dilakukan putusan.

Hal tersebut melahirkan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menyatakan hasil rekapitulasi tidak absah.

Lantaran sanding data yang benar adalah dengan Model C.HASIL DPR, sebagaimana isi surat tanggapan KPU Kota Bandung Nomor 141/PY.01-SD/3273/2024.

Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memberikan tanggapan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tanggapannya, yang dirangkum PasundanNews.com, pada Jumat (15/3/2024), KPU Kota Bandung menyatakan beberapa hal penting.

“Pertama KPU menyatakan tidak ada kejadian khusus atau rekomendasi yang tidak selesai pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung,” tulis surat tersebut.

Selain itu, dijelaskan juga kalau KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur.

“Dalam hal terdapat perbedaan data, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: D.HASIL KABKO-PPWP; D.HASIL KABKO-DPR; D.HASIL KABKO-DPD; dan D.HASIL KABKO-DPRD-PROV,” seperti dalam surat yang ditanda tangani Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadiatin.

Dalam surat itu, apabila ada saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bandung Kulon telah dilakukan koreksi di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung.

Permintaan untuk melakukan pencermatan data yang tercantum dalam C.HASIL dan D.HASIL dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di sejumlah TPS tidak bisa dilaksanakan karena data Model C.HASIL pada SIREKAP tidak sesuai.

Jika mengacu PKPU 5 2024 dan Keputusan KPU 219 2024 bahwa di poin (6) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KABKO dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KABKO yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KABKO yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian poin (7) pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka (6) dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

4 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

1 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago