Bandung Raya

Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU Kota Bandung Tanggapi Hasil Putusan Bawaslu

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah dilakukan putusan.

Hal tersebut melahirkan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menyatakan hasil rekapitulasi tidak absah.

Lantaran sanding data yang benar adalah dengan Model C.HASIL DPR, sebagaimana isi surat tanggapan KPU Kota Bandung Nomor 141/PY.01-SD/3273/2024.

Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memberikan tanggapan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tanggapannya, yang dirangkum PasundanNews.com, pada Jumat (15/3/2024), KPU Kota Bandung menyatakan beberapa hal penting.

“Pertama KPU menyatakan tidak ada kejadian khusus atau rekomendasi yang tidak selesai pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung,” tulis surat tersebut.

Selain itu, dijelaskan juga kalau KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur.

“Dalam hal terdapat perbedaan data, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: D.HASIL KABKO-PPWP; D.HASIL KABKO-DPR; D.HASIL KABKO-DPD; dan D.HASIL KABKO-DPRD-PROV,” seperti dalam surat yang ditanda tangani Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadiatin.

Dalam surat itu, apabila ada saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bandung Kulon telah dilakukan koreksi di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung.

Permintaan untuk melakukan pencermatan data yang tercantum dalam C.HASIL dan D.HASIL dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di sejumlah TPS tidak bisa dilaksanakan karena data Model C.HASIL pada SIREKAP tidak sesuai.

Jika mengacu PKPU 5 2024 dan Keputusan KPU 219 2024 bahwa di poin (6) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KABKO dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KABKO yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KABKO yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian poin (7) pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka (6) dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Jumat Berkah, Herman Sutrisno Bagikan Beras kepada Jompo dan Anak Yatim

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk…

3 jam ago

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

13 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

15 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

15 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

16 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

16 jam ago