Nasional

Pelaku Perjalanan di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Pasundannews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengatur ketentuan perjalanan di masa pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satunya pelaku perjalanan harus menampilkan kartu vaksin Covid-19.

Masyarakat yang bakal melaksanakan perjalanan memakai moda transportasi jarak jauh. Seperti pesawat, bus, serta kereta api, harus menunjukkan kartu sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut paling tidak menunjukkan kalau pelaku perjalanan sudah menjajaki vaksinasi Covid-19 dosis awal.

Kemudian bagaimana untuk orang yang tidak vaksin Covid-19 sebab alasan medis?

Terkait perihal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memaparkan. Dalam syarat perjalanan di masa PPKM Darurat di atur pengecualian untuk pelaku perjalanan yang memanglah tidak dapat vaksin sebab alasan medis.

“Ada pengecualian terkait kartu vaksin buat orang yang tidak bisa menerima vaksin dengan sebab medis pada periode itu (PPKM Darurat),” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Dia menjelaskan, untuk orang-orang yang memanglah tidak dapat vaksin. Sehingga saat melaksanakan perjalanan cuma perlu menunjukkan surat penjelasan dari dokter yang menerangkan kalau dalam keadaan memang tidak dapat menerima vaksin.

Wajib Tunjukan Tes Negatif Covid-19

Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap wajib memenuhi persyaratan yang lain yaitu menampilkan hasil uji negatif Covid-19.

Pada perjalanan memakai transportasi udara hasil uji negatif Covid-19 wajib dari RT-PCR yang sampelnya di ambil optimal 2×24 jam dari saat sebelum keberangkatan.

Sedangkan pada moda transportasi jarak jauh yang lain yaitu laut serta darat, baik itu umum ataupun pribadi, harus menampilkan hasil uji negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya di ambil optimal 2×24 jam, ataupun swab antigen yang sampelnya di ambil optimal 1×24 jam dari saat sebelum keberangkatan.

Budi Karya mengakui, benar ada masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin sebab perkara medis. Semacam baru sembuh dari sakit Covid- 19 ataupun memang mempunyai penyakit tertentu sehingga tidak bisa vaksin.

“Jadi itu jelas, (orang yang tidak dapat vaksin) di kecualikan. Jadi tetap dapat berangkat tetapi tetap wajib melaksanakan uji PCR ataupun antigen,” katanya.

Tidak cuma syarat kartu vaksin serta hasil uji negatif Covid-19. Pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang memakai transportasi umum diharuskan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik ataupun e-Health Alert Card( e- HAC).

*Budi*

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Aktivis Mahasiswa Ciamis Pertanyakan Sikap RS Permata Bunda yang Tak Responsif Atas Keluhan Pasien

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Aktivis mahasiswa Ciamis, Ade Maulana Yusuf mempertanyakan sikap Rumah Sakit Permata…

3 jam ago

Liga Inggris 2023/2024, Tottenham vs Arsenal : 2-3

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Liga Inggris musim 2023/2024 pertemukan Tottenham Hotspur dengan Arsenal di pekan…

5 jam ago

Liga 3 Putaran Nasional, Berikut Target PSGC Ciamis di Laga Perdana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Liga 3 putaran nasional segera dimulai pada Senin 29 April 2024.…

5 jam ago

Kodim 0625 Pangandaran Laporkan Dampak Gempa  Garut

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625 Pangandaran melaporkan dampak gempa bumi berkekuatan 6,5 magnitudo yang…

5 jam ago

Gempa Garut, Tagana dan BPBD Ciamis Evakuasi Sejumlah Rumah Warga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Garut berkekuatan 6.5 skala richter terjadi…

18 jam ago

Halal Bihalal MUI bersama Pemdes Kalipucang, Warga Ikut Antusias

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Halal bihalal MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama Pemerintah Desa Kalipucang, Kecamatan…

21 jam ago