Banjar

Panwascam Langensari Kota Banjar Tegaskan Caleg Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS. COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Langensari Kota Banjar memberikan himbauan tegas kepada calon legislatif (Caleg) dan tim pemenangnya untuk menghindari kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan pemerintahan.

Hal ini ditegaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari, Yudi Dwi Nugroho usai menggelar konferensi pers Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di aula Panwascam Langensari, jalan Pahlawan, Langensari, Kota Banjar, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, larangan ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 Pasal 72 (1) tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

“Kami melakukan pencegahan dengan memasang himbauan agar tidak melakukan kampanye di fasilitas yang dilarang, seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan sekolah.” ujarnya.

Yudi menambahkan, bahwa brosur larangan kampanye telah dipasang di sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Langensari.

Ia juga menyampaikan bahwa semua pelanggaran Pemilu dapat dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun belum ada temuan pelanggaran hingga 6 Desember 2023, Panwaslu tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait masa kampanye Pemilu.

Panwaslu memberikan waktu maksimal 7 hari untuk masyarakat melaporkan temuan pelanggaran.

“Laporan kami terima, namun ada batas waktunya. Laporan akan kita lihat jika diketahui dalam waktu tidak lebih dari 7 hari,” terang Yudi Dwi Nugroho.

Selain itu, Yudi juga menanggapi penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai tempat pemasangannya. Ia menegaskan bahwa Panwaslu telah memberikan sosialisasi kepada partai politik (Parpol) dan Caleg.

“”Kami sampaikan kepada Parpol dan Caleg, APK yang dipasang tidak pada tempatnya harus segera dicopot oleh mereka. Kewenangan penertiban APK dilakukan oleh Pemkot atau Satpol PP, dan kami sudah menyampaikan kepada Parpol untuk menertibkannya sendiri sebelum diturunkan oleh Satpol PP,” terangnya.(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Soliditas Milenial dan Gen Z di Ciamis Deklarasi Dukungan untuk Herdiat-Yana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Milenial dan Zilenial sebagai kalangan muda di Kabupaten Ciamis turut berperan…

2 jam ago

Pengendara Sepeda di Banjar Meninggal Dunia, Diduga Akibat Serangan Jantung

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Suryaman (45), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar Kota Banjar meninggal dunia…

2 jam ago

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

4 jam ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

5 jam ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

6 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

6 jam ago