Sukabumi, Pasundannews – Oknum pengacara di ringkus Polisi di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu jenis blue ice seberat 5,24 gram, siap edar.
Pengacara aktif bernama samaran EY (32) di tangkap beserta barang bukti sabu dan satu buah perlengkapan isap. Kemudian alat timbangan elektrik serta ponsel yang terindikasi di gunakan untuk mengedarkan benda haram.
Di ketahui, Sabu jenis blue ice tergolong mahal serta sangat jarang, harga seberat itu dapat mencapai belasan juta rupiah. Pelaku mengaku benda haram itu di dapat dari wilayah Jakarta serta bakal di edarkan kembali di Kota Sukabumi dengan harga Rp 2 juta per gr.
“Dari hasil penyelidikan, benda tersebut di dapat dari wilayah Jakarta. Pelakunya nama samaran EY alis Gram, alamatnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Selasa (15/6/2021).
Atas perbuatannya itu, oknum pengacara ini di jerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 4 Undang- Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
*Ris*
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…
Leave a Comment