BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial S dinyatakan bebas pada Selasa (9/1/2024) setelah menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, Jawa Barat.
Menurut Kalapas Banjar, Amico Balalembang, bahwa (S) dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan (S) sebelumnya menjalani pidana di Rutan Kelas I Depok sejak 13 Juli 2023, dengan vonis penjara selama 3 tahun.
Meskipun (S) menjalani pidana, namun kepribadiannya selama di Lapas Kelas IIB Banjar dinilai baik. (S) berhasil mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di lembaga tersebut. Amico Balalembang berharap, dengan bebasnya (S), ia dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Secara umum, Amico Balalembang memberikan pesan agar (S) tidak mengulangi perbuatannya setelah bebas.
Kepala Lapas berharap (S) dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri dan produktif, serta menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.
“Pembebasan napiter ini dilakukan setelah selesai menjalani pidana dan pembinaan di Lapas Banjar. Kami berharap setelah bebas dapat kembali dan diterima oleh masyarakat,” ujarnya.(Hermanto/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Puluhan remaja yang tergabung dalam gerombolan motor diamankan oleh Polres Banjar…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, telah menjadi fokus…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…
Leave a Comment