Tasikmalaya, Pasundannews – Seorang lelaki berinisial Lp (20) di tangkap tim Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Penangkapan tersebut karena pelaku telah menghamili kekasihnya yang merupakan anak di bawah umur.
Saat ini Pelaku tengan di periksa oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuab (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, Pelaku Lp berhasil di amankan di kediamannya.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur,” jelasnya, Rabu (9/6/2021).
Hario menjelaskan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Motif pelaku ini mengajak korban jalan-jalan ke sebuah villa daerah perkebunan teh Bojonggambir.
“Di Villa ini lah pelaku merayu dan berhasil memperdayai korban hingga kehilangan keperawanan,” ujarnya.
Tak hanya itu, modus pelaku selanjutnya berjanji kepada korban akan menikahi.
Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan Lp kepada polisi.
“Orang tua korban melaporkan LP sebagai pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- DPK PPNI (Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Pangandaran resmi…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Bacalon (Bakan Calon) Bupati Pangandaran 2024-2029, Dr Triadi RD secara konsisten terus…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo menggelar acara syukuran setelah terpilih kembali…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Petahana Bupati Ciamis Herdiat Sunarya diusung partai Golkar. Ia masuk kembali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Wakil Bupati Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan meminta kepada PPDI agar dapat…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Jelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Ciamis tahun 2024 petahana Bupati…
Leave a Comment