Tasikmalaya, Pasundannews – Seorang lelaki berinisial Lp (20) di tangkap tim Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Penangkapan tersebut karena pelaku telah menghamili kekasihnya yang merupakan anak di bawah umur.
Saat ini Pelaku tengan di periksa oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuab (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, Pelaku Lp berhasil di amankan di kediamannya.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur,” jelasnya, Rabu (9/6/2021).
Hario menjelaskan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Motif pelaku ini mengajak korban jalan-jalan ke sebuah villa daerah perkebunan teh Bojonggambir.
“Di Villa ini lah pelaku merayu dan berhasil memperdayai korban hingga kehilangan keperawanan,” ujarnya.
Tak hanya itu, modus pelaku selanjutnya berjanji kepada korban akan menikahi.
Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan Lp kepada polisi.
“Orang tua korban melaporkan LP sebagai pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…
Leave a Comment