Bandung Raya

Minta Lahan Bekas Bangunan SDN Langensari Dikembalikan, Ahli Waris Gugat Pemkab Bandung Barat

PASUNDAN NEWS – Ahli waris Almarhum H. Nana Rumantana, selaku pemilik tanah seluas 700 M2 yang terletak di Jalan Bunisari Blok Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat akan gugat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Bale Bandung terkait dengan penguasaan lahan tanpa alas dasar yang hak selama 43 tahun lebih.

Hal tersebut dikemukakan oleh Fadhil Muhammad Ghifari, atau yang akrab dipanggil Ghifar selaku kuasa hukum ahli waris Almarhum Nana Rumantana ke awak media di sekretariat LBH BAKIN Bandung, Jumat, 14 Juli 2023.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ghifar, bahwa kronologis kasus tersebut berawal ketika sekitar tahun 1973, Kepala Desa Cimareme, HM Sukardi meminjam sementara lahan kepada Bapak H. Nana Rumantana untuk dipakai bangunan sekolah SDN Langensari.

“Almarhum H. Nana Rumantana adalah tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan, maka ketika Pa HM Sukardi selaku Kepala Desa meminjam lahannya Untuk dibangun sekolah, Bapak Nana Rumantana pun menyetujuinya” tukas Ghifar

Selanjutnya, “Semenjak disetujui oleh pemilik tanah, maka dibangunlah SDN Langensari dan pada tahun 1980, pemilik lahan meninggal dunia. Seharusnya setelah pemilik lahan meninggal dunia maka pemerintah harus mengembalikan tanah itu ke ahli waris, kenyataannya sampai hari ini pemerintah kabupaten Bandung Barat belum mengembalikan tanah tersebut.” Ujarnya.

“Ahli waris Almarhum Nana Rumantana sudah berulang kali memohon kepada Dinas Pendidikan untuk mengembalikan lahan tersebut, namun tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.”

“Perlu dicatat, bahwa SDN Langensari itu sudah dihapus dari daftar aset, karena dimerger menjadi SDN Bunisari, sudah sepatutnya jika pihak Pemkab mengembalikan tanah seluas 700 meter ke pihak ahli waris,” jelas Ghifar.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa tanah seluas 700 meter itu belum pernah diperjualbelikan ataupun dialihkan kepada pihak mana pun.

“Bahwa karena ahli waris sudah berulang kali menghubungi Pemkab Bandung Barat dan diadakan mediasi tapi sampai saat ini belum ada hasilnya, maka para ahli Waris akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya mengakhiri keterangannya.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Kolaborasi Yaki bersama Jabar Bergerak Gelar Baksos di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Yayasan Amanah Kebaikan Insani (YAKI) Cimahi bersama Jabar Bergerak (Jaber) melaksanakan…

14 jam ago

Baznas Kota Banjar Salurkan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni di Desa Mekarharja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar kembali menyalurkan bantuan pembangunan…

24 jam ago

Pemuda Muhammadiyah Gelar Pasar Murah dan Seminar Nasional, Upaya Kuatkan Pangan di Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Ciamis menggelar Gerakan Pasar Murah…

2 hari ago

Polres Ciamis Ungkap Pelaku Pembunuh Wanita di Kamar Kos

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kasus wanita yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Ciamis menambah daftar catatan…

2 hari ago

Pemkab Ciamis Gelar Musrenbang, Selaraskan Pembangunan Daerah untuk Ciamis Maju dan Berkelanjutan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis menggelar Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Tahun 2026, Senin…

2 hari ago

Hari Buruh 2025, Polres Banjar Ajak Sarbumusi dan KSPSI Gelar Mancing Ikan Bersama

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM  - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Polres Banjar menggelar acara…

3 hari ago