Bandung Raya

Minta Lahan Bekas Bangunan SDN Langensari Dikembalikan, Ahli Waris Gugat Pemkab Bandung Barat

PASUNDAN NEWS – Ahli waris Almarhum H. Nana Rumantana, selaku pemilik tanah seluas 700 M2 yang terletak di Jalan Bunisari Blok Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat akan gugat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Bale Bandung terkait dengan penguasaan lahan tanpa alas dasar yang hak selama 43 tahun lebih.

Hal tersebut dikemukakan oleh Fadhil Muhammad Ghifari, atau yang akrab dipanggil Ghifar selaku kuasa hukum ahli waris Almarhum Nana Rumantana ke awak media di sekretariat LBH BAKIN Bandung, Jumat, 14 Juli 2023.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ghifar, bahwa kronologis kasus tersebut berawal ketika sekitar tahun 1973, Kepala Desa Cimareme, HM Sukardi meminjam sementara lahan kepada Bapak H. Nana Rumantana untuk dipakai bangunan sekolah SDN Langensari.

“Almarhum H. Nana Rumantana adalah tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan, maka ketika Pa HM Sukardi selaku Kepala Desa meminjam lahannya Untuk dibangun sekolah, Bapak Nana Rumantana pun menyetujuinya” tukas Ghifar

Selanjutnya, “Semenjak disetujui oleh pemilik tanah, maka dibangunlah SDN Langensari dan pada tahun 1980, pemilik lahan meninggal dunia. Seharusnya setelah pemilik lahan meninggal dunia maka pemerintah harus mengembalikan tanah itu ke ahli waris, kenyataannya sampai hari ini pemerintah kabupaten Bandung Barat belum mengembalikan tanah tersebut.” Ujarnya.

“Ahli waris Almarhum Nana Rumantana sudah berulang kali memohon kepada Dinas Pendidikan untuk mengembalikan lahan tersebut, namun tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.”

“Perlu dicatat, bahwa SDN Langensari itu sudah dihapus dari daftar aset, karena dimerger menjadi SDN Bunisari, sudah sepatutnya jika pihak Pemkab mengembalikan tanah seluas 700 meter ke pihak ahli waris,” jelas Ghifar.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa tanah seluas 700 meter itu belum pernah diperjualbelikan ataupun dialihkan kepada pihak mana pun.

“Bahwa karena ahli waris sudah berulang kali menghubungi Pemkab Bandung Barat dan diadakan mediasi tapi sampai saat ini belum ada hasilnya, maka para ahli Waris akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya mengakhiri keterangannya.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

HMI Ciamis Gandeng Akademisi dan Parpol Bahas Kekosongan Kursi Wabup, Tanggung Jawab Politik Jadi Sorotan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menggelar diskusi publik bertajuk 'Polemik…

2 jam ago

Opini WTP Pemkot Banjar Disorot GMNI, Kontras dengan Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot (Pemerintah Kota) Banjar kembali meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)…

4 jam ago

Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Warga di Kalipucang Pangandaran Ambruk

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Rumah milik Endan Suwandi, warga Empangsari, Desa Kalipucang, Kabupaten Pangandaran mengalami…

6 jam ago

Kota Banjar Raih WTP Ke-16 Berturut-turut, Tertinggi di Jawa Barat

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Pemerintah Kota) Banjar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk…

7 jam ago

Banjir Melanda Pemukiman dan Sawah di Lakbok dan Purwadadi, BPBD Ciamis Lakukan Penanganan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan dengan intensitas tinggi telah mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis selama beberapa…

9 jam ago

Banjir di Lingkung Pintusinga Kota Banjar, Petani Ikan dan Sawah Rugi Besar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Pintusinga RT4 RW9, Kelurahan Banjar, Kota Banjar kembali mengalami banjir…

14 jam ago