Bandung Raya

Minta Lahan Bekas Bangunan SDN Langensari Dikembalikan, Ahli Waris Gugat Pemkab Bandung Barat

PASUNDAN NEWS – Ahli waris Almarhum H. Nana Rumantana, selaku pemilik tanah seluas 700 M2 yang terletak di Jalan Bunisari Blok Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat akan gugat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Bale Bandung terkait dengan penguasaan lahan tanpa alas dasar yang hak selama 43 tahun lebih.

Hal tersebut dikemukakan oleh Fadhil Muhammad Ghifari, atau yang akrab dipanggil Ghifar selaku kuasa hukum ahli waris Almarhum Nana Rumantana ke awak media di sekretariat LBH BAKIN Bandung, Jumat, 14 Juli 2023.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ghifar, bahwa kronologis kasus tersebut berawal ketika sekitar tahun 1973, Kepala Desa Cimareme, HM Sukardi meminjam sementara lahan kepada Bapak H. Nana Rumantana untuk dipakai bangunan sekolah SDN Langensari.

“Almarhum H. Nana Rumantana adalah tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan, maka ketika Pa HM Sukardi selaku Kepala Desa meminjam lahannya Untuk dibangun sekolah, Bapak Nana Rumantana pun menyetujuinya” tukas Ghifar

Selanjutnya, “Semenjak disetujui oleh pemilik tanah, maka dibangunlah SDN Langensari dan pada tahun 1980, pemilik lahan meninggal dunia. Seharusnya setelah pemilik lahan meninggal dunia maka pemerintah harus mengembalikan tanah itu ke ahli waris, kenyataannya sampai hari ini pemerintah kabupaten Bandung Barat belum mengembalikan tanah tersebut.” Ujarnya.

“Ahli waris Almarhum Nana Rumantana sudah berulang kali memohon kepada Dinas Pendidikan untuk mengembalikan lahan tersebut, namun tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.”

“Perlu dicatat, bahwa SDN Langensari itu sudah dihapus dari daftar aset, karena dimerger menjadi SDN Bunisari, sudah sepatutnya jika pihak Pemkab mengembalikan tanah seluas 700 meter ke pihak ahli waris,” jelas Ghifar.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa tanah seluas 700 meter itu belum pernah diperjualbelikan ataupun dialihkan kepada pihak mana pun.

“Bahwa karena ahli waris sudah berulang kali menghubungi Pemkab Bandung Barat dan diadakan mediasi tapi sampai saat ini belum ada hasilnya, maka para ahli Waris akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya mengakhiri keterangannya.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Pemprov Jabar Raih Penghargaan CNN Indonesia Award 2024

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat raih penghargaan dari CNN Indonesia Award tahun…

13 jam ago

DPMPTSP Jabar Gelar CIFEST, Upaya Promosikan UMKM Jawa Barat

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) Jawa Barat menggelar…

14 jam ago

Cawagub Jabar Erwan Setiawan Berkunjung ke Kota Banjar, Janjikan Kesejahteraan untuk RT RW dan Guru Paud

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Cawagub (calon wakil gubernur) Jawa Barat, Erwan Setiawan berkunjung ke wilayah…

14 jam ago

Pilkada 2024, Pemkab Ciamis Gelar Sarasehan Politik Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis melalui Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) menyelenggarakan sarasehan…

16 jam ago

Sabet Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Pimpinan DPRD dan Pemkab Ciamis Berikan Teladan Lingkungan Hidup

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra berhasil diraih oleh Pimpinan DPRD dan…

17 jam ago

Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Banjar Tetapkan DPT Sebanyak 154.425 Pemilih

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kota  Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan DPT (Daftar…

18 jam ago