PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Seorang pria berinisial AM ditangkap polisi karena terbukti menyimpan ganja, aparat penegak hukum menangkap AM di rumahnya yang berada di Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Ciabjur, Kamis malam (5/9/2019) .
Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menuturkan pria kelahiran tahun 1986 itu terlibat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Barang bukti dua bungkus kertas warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat seluruhnya 87,02 gram. Satu buah plastik bening,” tuturnya.
Budi menuturkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju.Tersangka dan Barang buktinya dibawa ke kantor Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kang Danial atau Dani Danial Mukhlis sambangi markas PAN (Partai Amanat…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pj (Penjabat) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau langsung kesiapan keberangkatan…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pengukuhan Kepala Perwakilan BI (Bank Indonesia) Jawa Barat digelar pada Jumat…
BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Rapat pleno perdana Majelis Wali Amanat (MWA) Institut Teknologi Bandung (ITB)…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih Republik Indonesia 2024-2029 temui Ketua PKB…
NARASI JABAR - DPD PDI Perjuangan Jawa Barat kembali menggelar rapat Konsolidasi Persiapan Pemenangan Pilkada…
Leave a Comment