Barang bukti Ganja yang dimiliki AM
PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Seorang pria berinisial AM ditangkap polisi karena terbukti menyimpan ganja, aparat penegak hukum menangkap AM di rumahnya yang berada di Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Ciabjur, Kamis malam (5/9/2019) .
Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menuturkan pria kelahiran tahun 1986 itu terlibat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Barang bukti dua bungkus kertas warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat seluruhnya 87,02 gram. Satu buah plastik bening,” tuturnya.
Budi menuturkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju.Tersangka dan Barang buktinya dibawa ke kantor Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…
BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…
Leave a Comment