Barang bukti Ganja yang dimiliki AM
PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Seorang pria berinisial AM ditangkap polisi karena terbukti menyimpan ganja, aparat penegak hukum menangkap AM di rumahnya yang berada di Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Ciabjur, Kamis malam (5/9/2019) .
Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, menuturkan pria kelahiran tahun 1986 itu terlibat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Barang bukti dua bungkus kertas warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat seluruhnya 87,02 gram. Satu buah plastik bening,” tuturnya.
Budi menuturkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju.Tersangka dan Barang buktinya dibawa ke kantor Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - DPD Partai Golkar Kota Banjar menyatakan dukungan moril secara penuh kepada…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis adakan launching 55 layanan dalam program Pepatah Manis (Pelayanan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis mengenalkan fasilitas layanan publik…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Ciamis menunjukan komitmennya atas kepatuhan standar pelayanan publik.…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika menggelar sosialisasi Perda…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SDN 2 Dadiharja Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis mencetak prestasi dalam perhelatan…
Leave a Comment