Cianjur

Memicu Kerumunan Masa, Polsek Karangtengah Bubarkan CFD

CIANJUR, PASUNDANNEWS.COM – Dinilai memicu kerumunan masyarakat, jajaran Polsek Karangtengah dibantu Koramil Karangtengah, dan Satpol PP membubarkan Car Free Day (CFD) di Jalan terusan Terminal Rawabango Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Minggu (17/01).
Hal tersebut sesuai Inpres No 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin, penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Kapolsek Karangtengah Kompol H. Toha Ma’rup., S.H, didampingi Panit Lantas Polsek Karangtengah Ipda Budi Setyayuda menjelaskan, pihaknya langsung turun ke lokasi CFD, dan melihat para pedagang berjualan di bahu jalan umum dan mengganggu keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Sehingga pihaknya membubarkan CFD, dan memberikan ultimatum kepada para pedagang jika kembali berjualan akan dilakukan penindakan tegas dengan mengangkut barang dagangannya.
“Selain itu pengunjung serta para pengendara masih ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Jadi, sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri, kami langsung menindaknya dengan membubarkan kegiatan CFD,” ujarnya.
Diakuinya, pelaksanaan CFD di Karangtengah itu sebetulnya sudah ditutup dalam keputusan Bupati Cianjur. Sehingga pihanya langsung melakukan pembubaran dan sekaligus memberikan himbauan kepada para pedagang yang masih melanggar protokol kesehatan
“Kami turun langsung ke lokasi dengan kekuatan 16 personil yang terdiri dari anggota Polsek Karangtengah 10 orang, Koramil Karang Tengah 2 orang, Satpol PP Kecamatan Karangtengah 2 orang, dan Tenaga Medis 2 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, operasi yustisi tersebut dalam rangka peningkatan disiplin, dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease 19 ( Covid 19).
Diharapkan, masyarakat bisa bersama – sama sadar pentingnya menerapkan 5 M yaitu mencuci tangan,menjaga jarak,memakai masker, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Hasil operasi yustisi, untuk kendaraan yang di putar balik roda dua sebanyak 15 unit dan roda empat sebanyak 7 unit. Kemudian sanksi fisik 2 orang, sanksi sosial 2 orang dan masker yang dibagikan sebanyak 15 Pcs. Kami pun memberikan sanksi teguran kepada pemilik warung dan pengunjung juga sample rapid test antigen pengemudi itu tidak ada,” tandasnya. (Fhn)
Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ribuan Santri Diniyah di Kalipucang Bersholawat di Pesisir Pantai Karapyak Sambut Ramadhan 1446 H

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, menggelar doa…

3 jam ago

IESPA Kota Bandung Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Wujudkan Ekosistem Esports Berkelanjutan

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM -  Pengurus IESPA (Ikatan Esports Seluruh Indonesia) Kota Bandung Periode 2025-2030 resmi…

5 jam ago

Modus Bantuan Alat Pertanian, Warga Padaherang Pangandaran Ditipu Jutaan Rupiah

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Modus berkedok bantuan alat pertanian rugikan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa…

6 jam ago

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

11 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

1 hari ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago