Cianjur

Memicu Kerumunan Masa, Polsek Karangtengah Bubarkan CFD

CIANJUR, PASUNDANNEWS.COM – Dinilai memicu kerumunan masyarakat, jajaran Polsek Karangtengah dibantu Koramil Karangtengah, dan Satpol PP membubarkan Car Free Day (CFD) di Jalan terusan Terminal Rawabango Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Minggu (17/01).
Hal tersebut sesuai Inpres No 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin, penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Kapolsek Karangtengah Kompol H. Toha Ma’rup., S.H, didampingi Panit Lantas Polsek Karangtengah Ipda Budi Setyayuda menjelaskan, pihaknya langsung turun ke lokasi CFD, dan melihat para pedagang berjualan di bahu jalan umum dan mengganggu keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Sehingga pihaknya membubarkan CFD, dan memberikan ultimatum kepada para pedagang jika kembali berjualan akan dilakukan penindakan tegas dengan mengangkut barang dagangannya.
“Selain itu pengunjung serta para pengendara masih ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Jadi, sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri, kami langsung menindaknya dengan membubarkan kegiatan CFD,” ujarnya.
Diakuinya, pelaksanaan CFD di Karangtengah itu sebetulnya sudah ditutup dalam keputusan Bupati Cianjur. Sehingga pihanya langsung melakukan pembubaran dan sekaligus memberikan himbauan kepada para pedagang yang masih melanggar protokol kesehatan
“Kami turun langsung ke lokasi dengan kekuatan 16 personil yang terdiri dari anggota Polsek Karangtengah 10 orang, Koramil Karang Tengah 2 orang, Satpol PP Kecamatan Karangtengah 2 orang, dan Tenaga Medis 2 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, operasi yustisi tersebut dalam rangka peningkatan disiplin, dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease 19 ( Covid 19).
Diharapkan, masyarakat bisa bersama – sama sadar pentingnya menerapkan 5 M yaitu mencuci tangan,menjaga jarak,memakai masker, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Hasil operasi yustisi, untuk kendaraan yang di putar balik roda dua sebanyak 15 unit dan roda empat sebanyak 7 unit. Kemudian sanksi fisik 2 orang, sanksi sosial 2 orang dan masker yang dibagikan sebanyak 15 Pcs. Kami pun memberikan sanksi teguran kepada pemilik warung dan pengunjung juga sample rapid test antigen pengemudi itu tidak ada,” tandasnya. (Fhn)
Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago