Bandung Raya

Maraknya Pembangunan Liar, Anggota DPRD Bandung Barat H Koswara Bentuk Komisi Gabungan

BANDUNG BARAT, PASUNDANNEWS – Anggota Komisi 1 DPRD Bandung Barat dari Partai Demokrat H Koswara Kosasih berencana akan membentuk komisi gabungan, Senin (10/8/2020).

Komisi gabungan ini terdiri dari komisi 1 dan 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Koswara menyebutkan maksud dan tujuannya penggabungan komisi ini, guna merumuskan solusi pemecahanan terkait maraknya pembangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Salah satu contoh ialah industri mebeler “bodong” di desa Cimanggu, yang membandel walupun yang bersangkutan belum memiliki perizinan (bodong).

Pengusaha dinilai melawan hukum karena telah berani melakukan operasi industri, walau yang bersangkutan telah mendapatkan surat peringatan (SP) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak dua kali.

“Mekanisme pembentukan (penggabungan komisi) sudah mulai dibahas di masing-masing komisi, tinggal pematangan, nanti menunggu waktu yang tepat”, tegas Koswara.

“Secara teknis nanti kita akan duduk bersama, semua pihak kita undang, termasuk Dinas PUPR, Satpol-PP, Dinas LH sekaligus pengusaha, terkait pembahasan itu dibawa di kantor dewan atau jemput bola ke lapangan, nanti lebih jelasnya menunggu masing-masing pimpinan komisi”. Tegasnya.

Dalam surat yang dikirim Dinas PUPR tanggal 26 Juni 2020, Nomor 643/2443/DPUPR perihal pemberhentian kegiatan pembangunan, Dinas PUPR berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dimana menurut Pasal 18 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, wajib memiliki IMB terlebih dahulu.

Sementara pada Pasal 88 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan tanpa izin sebagaimana Pasal 18 ayat 1 dan 2, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (Boim/Pasundannews)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

13 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

14 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

23 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

2 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago