Bandung Raya

Maraknya Pembangunan Liar, Anggota DPRD Bandung Barat H Koswara Bentuk Komisi Gabungan

BANDUNG BARAT, PASUNDANNEWS – Anggota Komisi 1 DPRD Bandung Barat dari Partai Demokrat H Koswara Kosasih berencana akan membentuk komisi gabungan, Senin (10/8/2020).

Komisi gabungan ini terdiri dari komisi 1 dan 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Koswara menyebutkan maksud dan tujuannya penggabungan komisi ini, guna merumuskan solusi pemecahanan terkait maraknya pembangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Salah satu contoh ialah industri mebeler “bodong” di desa Cimanggu, yang membandel walupun yang bersangkutan belum memiliki perizinan (bodong).

Pengusaha dinilai melawan hukum karena telah berani melakukan operasi industri, walau yang bersangkutan telah mendapatkan surat peringatan (SP) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak dua kali.

“Mekanisme pembentukan (penggabungan komisi) sudah mulai dibahas di masing-masing komisi, tinggal pematangan, nanti menunggu waktu yang tepat”, tegas Koswara.

“Secara teknis nanti kita akan duduk bersama, semua pihak kita undang, termasuk Dinas PUPR, Satpol-PP, Dinas LH sekaligus pengusaha, terkait pembahasan itu dibawa di kantor dewan atau jemput bola ke lapangan, nanti lebih jelasnya menunggu masing-masing pimpinan komisi”. Tegasnya.

Dalam surat yang dikirim Dinas PUPR tanggal 26 Juni 2020, Nomor 643/2443/DPUPR perihal pemberhentian kegiatan pembangunan, Dinas PUPR berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dimana menurut Pasal 18 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, wajib memiliki IMB terlebih dahulu.

Sementara pada Pasal 88 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan tanpa izin sebagaimana Pasal 18 ayat 1 dan 2, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (Boim/Pasundannews)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

6 menit ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

37 menit ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

47 menit ago

FJG Ciamis Sosialisasikan Pilkada 2024 melalui Baksos Jumat Berkah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis sosialisasikan Pilkada 2024 melalui bakti…

1 jam ago

Pemkab Ciamis Peroleh Nilai Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Tahun 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…

3 jam ago

Bambang-Danial Janjikan Gebrakan Empat Hari Kerja di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan  calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…

6 jam ago