Bandung Raya

Maraknya Pembangunan Liar, Anggota DPRD Bandung Barat H Koswara Bentuk Komisi Gabungan

BANDUNG BARAT, PASUNDANNEWS – Anggota Komisi 1 DPRD Bandung Barat dari Partai Demokrat H Koswara Kosasih berencana akan membentuk komisi gabungan, Senin (10/8/2020).

Komisi gabungan ini terdiri dari komisi 1 dan 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Koswara menyebutkan maksud dan tujuannya penggabungan komisi ini, guna merumuskan solusi pemecahanan terkait maraknya pembangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Salah satu contoh ialah industri mebeler “bodong” di desa Cimanggu, yang membandel walupun yang bersangkutan belum memiliki perizinan (bodong).

Pengusaha dinilai melawan hukum karena telah berani melakukan operasi industri, walau yang bersangkutan telah mendapatkan surat peringatan (SP) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak dua kali.

“Mekanisme pembentukan (penggabungan komisi) sudah mulai dibahas di masing-masing komisi, tinggal pematangan, nanti menunggu waktu yang tepat”, tegas Koswara.

“Secara teknis nanti kita akan duduk bersama, semua pihak kita undang, termasuk Dinas PUPR, Satpol-PP, Dinas LH sekaligus pengusaha, terkait pembahasan itu dibawa di kantor dewan atau jemput bola ke lapangan, nanti lebih jelasnya menunggu masing-masing pimpinan komisi”. Tegasnya.

Dalam surat yang dikirim Dinas PUPR tanggal 26 Juni 2020, Nomor 643/2443/DPUPR perihal pemberhentian kegiatan pembangunan, Dinas PUPR berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dimana menurut Pasal 18 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, wajib memiliki IMB terlebih dahulu.

Sementara pada Pasal 88 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan tanpa izin sebagaimana Pasal 18 ayat 1 dan 2, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (Boim/Pasundannews)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ribuan Santri Diniyah di Kalipucang Bersholawat di Pesisir Pantai Karapyak Sambut Ramadhan 1446 H

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, menggelar doa…

6 menit ago

IESPA Kota Bandung Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Wujudkan Ekosistem Esports Berkelanjutan

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM -  Pengurus IESPA (Ikatan Esports Seluruh Indonesia) Kota Bandung Periode 2025-2030 resmi…

2 jam ago

Modus Bantuan Alat Pertanian, Warga Padaherang Pangandaran Ditipu Jutaan Rupiah

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Modus berkedok bantuan alat pertanian rugikan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa…

3 jam ago

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

8 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

1 hari ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago