Nasional

Lapor Kemenkumham dan Pemutakhiran Data Parpol, Tugas Pertama Kaesang pasca Terpilih Menjadi Ketum PSI

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM serta pemutakhiran data partai politik segera laksanakan Kaesang Pangarep.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan KPU RI, mengutip Disway, Jumat (29/9/2023).

Bahwa pergantian pimpinan parpol harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik di Kemenkumham.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep telah menerima mandat sebagai Ketua Umum PSI. Ia pun tercatat sebagai pemimpin parpol nasional termuda saat ini.

Berdasarkan laman resmi Kepustakaan Presiden-Presiden RI, Selasa 25 September 2023, Kaesang Pangarep merupakan pria kelahiran 25 Desember 1994.

Kaesang saat ini berusia 28 tahun dan genap berusia 29 tahun pada 25 Desember 2023.

Artinya, ia merupakan ketum parpol nasional termuda yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.

Kaesang sendiri merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka dan Kahiyang Ayu.

Pemutakhiran Data Parpol, Tugas Pertama Kaesang

Pemutakhiran data parpol sabagai salah satu tugas pertama Kaesang sebagaimana disampaikan Komisioner KPU RI Idham Kholik.

“Apabila Kemenkumham sudah menerbitkan surat putusan pengesahan perubahan kepengurusan parpol. Selain itu juga, PSI wajib melakukan pemutakhiran data parpol,” jelasnya.

Pemutakhiran itu melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola KPU.

Apabila parpol peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, parpol tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengutusan.

“Lapor ke Kemenkumham RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b. Dan ayat (5) huruf b & d serta ayat (6) Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2022,” lanjut Idham.

Dalam proses pemutakhiran data dalam Sipol itu, Idham menegaskan, tidak ada batasan waktu yang diberikan KPU.

“Dalam Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci. Kami meyakini, setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian Ketua Umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Bapenda Ciamis Sharing Success Story P2DD di Acara Capacity Building Pemda se-Maluku Utara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Ciamis secara resmi diundang oleh Bank…

5 jam ago

Dani Danial Muhklis Prioritaskan Pemajuan Kebudayaan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Banjar, Dani Danial Muhklis (Kang Danial) menegaskan…

8 jam ago

Polres Banjar Sosialisasikan Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar kembali menggelar kegiatan pembagian makan siang gratis bergizi kepada…

8 jam ago

Debat Kedua Pilbup Pangandaran, Citra dan Ujang Beradu Gagasan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Debat publik kedua Pilbup (pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Pangandaran digelar…

8 jam ago

Rakor Pilkada 2024, Pj Bupati Ciamis Tekankan Kesiapan Sarpras hingga Netralitas ASN

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pj Bupati Ciamis Budi Waluya menekankan tentang pentingnya  kesiapan sarana dan…

8 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Identifikasi 23 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap Tempat Pemungutan Suara…

9 jam ago