Nasional

Lapor Kemenkumham dan Pemutakhiran Data Parpol, Tugas Pertama Kaesang pasca Terpilih Menjadi Ketum PSI

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM serta pemutakhiran data partai politik segera laksanakan Kaesang Pangarep.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan KPU RI, mengutip Disway, Jumat (29/9/2023).

Bahwa pergantian pimpinan parpol harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik di Kemenkumham.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep telah menerima mandat sebagai Ketua Umum PSI. Ia pun tercatat sebagai pemimpin parpol nasional termuda saat ini.

Berdasarkan laman resmi Kepustakaan Presiden-Presiden RI, Selasa 25 September 2023, Kaesang Pangarep merupakan pria kelahiran 25 Desember 1994.

Kaesang saat ini berusia 28 tahun dan genap berusia 29 tahun pada 25 Desember 2023.

Artinya, ia merupakan ketum parpol nasional termuda yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.

Kaesang sendiri merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka dan Kahiyang Ayu.

Pemutakhiran Data Parpol, Tugas Pertama Kaesang

Pemutakhiran data parpol sabagai salah satu tugas pertama Kaesang sebagaimana disampaikan Komisioner KPU RI Idham Kholik.

“Apabila Kemenkumham sudah menerbitkan surat putusan pengesahan perubahan kepengurusan parpol. Selain itu juga, PSI wajib melakukan pemutakhiran data parpol,” jelasnya.

Pemutakhiran itu melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola KPU.

Apabila parpol peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, parpol tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengutusan.

“Lapor ke Kemenkumham RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b. Dan ayat (5) huruf b & d serta ayat (6) Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2022,” lanjut Idham.

Dalam proses pemutakhiran data dalam Sipol itu, Idham menegaskan, tidak ada batasan waktu yang diberikan KPU.

“Dalam Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci. Kami meyakini, setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian Ketua Umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago