Nasional

Lapor Kemenkumham dan Pemutakhiran Data Parpol, Tugas Pertama Kaesang pasca Terpilih Menjadi Ketum PSI

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM serta pemutakhiran data partai politik segera laksanakan Kaesang Pangarep.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan KPU RI, mengutip Disway, Jumat (29/9/2023).

Bahwa pergantian pimpinan parpol harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik di Kemenkumham.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep telah menerima mandat sebagai Ketua Umum PSI. Ia pun tercatat sebagai pemimpin parpol nasional termuda saat ini.

Berdasarkan laman resmi Kepustakaan Presiden-Presiden RI, Selasa 25 September 2023, Kaesang Pangarep merupakan pria kelahiran 25 Desember 1994.

Kaesang saat ini berusia 28 tahun dan genap berusia 29 tahun pada 25 Desember 2023.

Artinya, ia merupakan ketum parpol nasional termuda yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.

Kaesang sendiri merupakan adik dari Gibran Rakabuming Raka dan Kahiyang Ayu.

Pemutakhiran Data Parpol, Tugas Pertama Kaesang

Pemutakhiran data parpol sabagai salah satu tugas pertama Kaesang sebagaimana disampaikan Komisioner KPU RI Idham Kholik.

“Apabila Kemenkumham sudah menerbitkan surat putusan pengesahan perubahan kepengurusan parpol. Selain itu juga, PSI wajib melakukan pemutakhiran data parpol,” jelasnya.

Pemutakhiran itu melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola KPU.

Apabila parpol peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, parpol tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengutusan.

“Lapor ke Kemenkumham RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b. Dan ayat (5) huruf b & d serta ayat (6) Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2022,” lanjut Idham.

Dalam proses pemutakhiran data dalam Sipol itu, Idham menegaskan, tidak ada batasan waktu yang diberikan KPU.

“Dalam Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci. Kami meyakini, setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian Ketua Umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

2 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

2 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

2 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

2 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

2 hari ago

PMI Kota Banjar Layani Pijat Refleksi bagi Pemudik di Posko Lebaran 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…

2 hari ago