Bandung, PasundanNews.Com – Seakan tidak jera dengan sanksi karena penyalahgunaan narkoba. Pedangdut Ridho Roma kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena barang haram tersebut.
Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut ditangkap disebuah Apartemen, Kamis (4/2/2020).
Kabar penangkapan Ridho Roma dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media. Menurut pihak Kepolisian, Ridho Roma positif menggunakan Amphetamin.
“MR positif Ampetamin, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ungkapnya, Minggu (7/2/2020).
Namun, pihak Kepolisian belum membeberkan kronologis dari pengkapan tersebut.
Ini merupakan kali kedua pedangdut berusia 32 tahun tersebut berurusan dengan pihak berwajib. Pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho Roma ditangkap Polisi dengan barang bukti sabu seberat 0.7 gram. (pasundannews/Hsm)
BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM - Rumah semi permanen di Kota Banjar, Jawa Barat, ambruk setelah gempa…
BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Cibeureum, Kota Banjar, Jawa Barat, Yayan Sukirlan, bersama…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Fajar Arisyadi, penguasa rumah makan di Pangandaran adakan acara syukuran khitanan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Hujan deras dengan mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis tepatnya di Kecamatan Cihaurbeuti…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Baru - baru ini, warga di gegerkan dengan undian Kupon yang berhadiah…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Strategi menarik dilakukan melalui berbagai macam cara pengusaha untuk menarik para…
Leave a Comment