Bandung, PasundanNews.Com – Seakan tidak jera dengan sanksi karena penyalahgunaan narkoba. Pedangdut Ridho Roma kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena barang haram tersebut.
Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut ditangkap disebuah Apartemen, Kamis (4/2/2020).
Kabar penangkapan Ridho Roma dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media. Menurut pihak Kepolisian, Ridho Roma positif menggunakan Amphetamin.
“MR positif Ampetamin, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ungkapnya, Minggu (7/2/2020).
Namun, pihak Kepolisian belum membeberkan kronologis dari pengkapan tersebut.
Ini merupakan kali kedua pedangdut berusia 32 tahun tersebut berurusan dengan pihak berwajib. Pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho Roma ditangkap Polisi dengan barang bukti sabu seberat 0.7 gram. (pasundannews/Hsm)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…
Leave a Comment