Bandung, PasundanNews.Com – Seakan tidak jera dengan sanksi karena penyalahgunaan narkoba. Pedangdut Ridho Roma kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena barang haram tersebut.
Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut ditangkap disebuah Apartemen, Kamis (4/2/2020).
Kabar penangkapan Ridho Roma dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media. Menurut pihak Kepolisian, Ridho Roma positif menggunakan Amphetamin.
“MR positif Ampetamin, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ungkapnya, Minggu (7/2/2020).
Namun, pihak Kepolisian belum membeberkan kronologis dari pengkapan tersebut.
Ini merupakan kali kedua pedangdut berusia 32 tahun tersebut berurusan dengan pihak berwajib. Pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho Roma ditangkap Polisi dengan barang bukti sabu seberat 0.7 gram. (pasundannews/Hsm)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Milenial dan Zilenial sebagai kalangan muda di Kabupaten Ciamis turut berperan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Suryaman (45), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar Kota Banjar meninggal dunia…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…
Leave a Comment