Ridho Roma saat mengisi acara sebuah stasiun televisi beberapa tahun lalu. (dok. Net)
Bandung, PasundanNews.Com – Seakan tidak jera dengan sanksi karena penyalahgunaan narkoba. Pedangdut Ridho Roma kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena barang haram tersebut.
Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut ditangkap disebuah Apartemen, Kamis (4/2/2020).
Kabar penangkapan Ridho Roma dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media. Menurut pihak Kepolisian, Ridho Roma positif menggunakan Amphetamin.
“MR positif Ampetamin, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ungkapnya, Minggu (7/2/2020).
Namun, pihak Kepolisian belum membeberkan kronologis dari pengkapan tersebut.
Ini merupakan kali kedua pedangdut berusia 32 tahun tersebut berurusan dengan pihak berwajib. Pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho Roma ditangkap Polisi dengan barang bukti sabu seberat 0.7 gram. (pasundannews/Hsm)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar menggelar UMKM Expo…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, menggelar doa…
BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM - Pengurus IESPA (Ikatan Esports Seluruh Indonesia) Kota Bandung Periode 2025-2030 resmi…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Modus berkedok bantuan alat pertanian rugikan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…
Leave a Comment