Nasional

Kritik Penghargaan Colosseum, KNPI Tuntut Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Diskotek dan Hotel Yang Terlibat Peredaran Narkoba

PASUNDANNEWS.COM, JAKARTA – Belum genap satu minggu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kembali penghargaan Adhi Karya Wisata ke diskotek Colosseum. Penghargaan tersebut sempat menghebohkan masyarakat pasalnya, diskotek Colosseum merupakan salah satu diskotek yang masuk dalam pantauan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI Jakarta).

Terkait penghargaan itu, Ketua Bidang Pariwisata Dewan pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPP KNPI) Fuadul Aufa menyayangkan sikap Pemprov DKI  dalam memverifikasi dan assessment penilaian ajang penghargaan ini.

“Kami sangat menghargai Proses dan Tahapan yang telah dilalui. Hal yang kami sayangkan adalah terkait verifikasi dan assessment dalam penilaian ajang tersebut oleh PLT Kadispar DKI Jakarta Alberto Ali,” ucapnya di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Upay -sapaan akrab Fuadul Aufa- melanjutkan, ajang penghargaan Adhi Karya Wisata tersebut diikuti oleh 31 diskotek di Jakarta. Padahal, BNNP DKI sebelumnya sudah menemukan beberapa hotel dan diskotek yang terindikasi jadi tempat peredaran narkotika.

“Kita Ketahui Bersama Bahwa Ajang Tersebut Telah diikuti oleh 31 diskotek. Berdasarkan adanya laporan tanggal 7 September 2019 oleh BNNP DKI sebelumnya, bahwa disebutkan Colosseum menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus karena kasus narkotika,” lanjutnya.

Upay juga mengkritisi adanya beberapa Hotel dan Diskotek di Jakarta yang sebelumnya mendapat perhatian khusus oleh BNNP DKI Jakarta namun masih beroperasi. Dirinya menuntut sikap tegas Pemprov DKI untuk memberi sanksi bahkan hingga sanksi penutupan.

“Tidak hanya Colosseum Seperti Olympic, Paragon, dan Diskotek 1001 yang juga pernah mendapat perhatian khusus oLeh BNNP DKI Jakarta terkait adanya temuan peredaran Narkoba,” terangnya.

Sudah jelas diterangkan dalam Pergub No.18 Tahun 2018 dalam Pasal 38 ayat 2 huruf T menjelaskan Mengawasi dan Melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi Narkotika dan Zat Psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya.

“Kami menunggu sikap tegas Pemerintah DKI guna memberikan teguran keras maupun sanksi-sanksi berupa penutupan terhadap para pemilik tempat hiburan yang telah melanggar dari ketentuan izin usahanya,” tutup Upay. (Pasundannews/Admin)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Soliditas Milenial dan Gen Z di Ciamis Deklarasi Dukungan untuk Herdiat-Yana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Milenial dan Zilenial sebagai kalangan muda di Kabupaten Ciamis turut berperan…

3 jam ago

Pengendara Sepeda di Banjar Meninggal Dunia, Diduga Akibat Serangan Jantung

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Suryaman (45), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar Kota Banjar meninggal dunia…

4 jam ago

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

6 jam ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

7 jam ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

7 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

8 jam ago