Nasional

Kritik Penghargaan Colosseum, KNPI Tuntut Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Diskotek dan Hotel Yang Terlibat Peredaran Narkoba

PASUNDANNEWS.COM, JAKARTA – Belum genap satu minggu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kembali penghargaan Adhi Karya Wisata ke diskotek Colosseum. Penghargaan tersebut sempat menghebohkan masyarakat pasalnya, diskotek Colosseum merupakan salah satu diskotek yang masuk dalam pantauan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI Jakarta).

Terkait penghargaan itu, Ketua Bidang Pariwisata Dewan pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPP KNPI) Fuadul Aufa menyayangkan sikap Pemprov DKI  dalam memverifikasi dan assessment penilaian ajang penghargaan ini.

“Kami sangat menghargai Proses dan Tahapan yang telah dilalui. Hal yang kami sayangkan adalah terkait verifikasi dan assessment dalam penilaian ajang tersebut oleh PLT Kadispar DKI Jakarta Alberto Ali,” ucapnya di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Upay -sapaan akrab Fuadul Aufa- melanjutkan, ajang penghargaan Adhi Karya Wisata tersebut diikuti oleh 31 diskotek di Jakarta. Padahal, BNNP DKI sebelumnya sudah menemukan beberapa hotel dan diskotek yang terindikasi jadi tempat peredaran narkotika.

“Kita Ketahui Bersama Bahwa Ajang Tersebut Telah diikuti oleh 31 diskotek. Berdasarkan adanya laporan tanggal 7 September 2019 oleh BNNP DKI sebelumnya, bahwa disebutkan Colosseum menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus karena kasus narkotika,” lanjutnya.

Upay juga mengkritisi adanya beberapa Hotel dan Diskotek di Jakarta yang sebelumnya mendapat perhatian khusus oleh BNNP DKI Jakarta namun masih beroperasi. Dirinya menuntut sikap tegas Pemprov DKI untuk memberi sanksi bahkan hingga sanksi penutupan.

“Tidak hanya Colosseum Seperti Olympic, Paragon, dan Diskotek 1001 yang juga pernah mendapat perhatian khusus oLeh BNNP DKI Jakarta terkait adanya temuan peredaran Narkoba,” terangnya.

Sudah jelas diterangkan dalam Pergub No.18 Tahun 2018 dalam Pasal 38 ayat 2 huruf T menjelaskan Mengawasi dan Melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi Narkotika dan Zat Psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya.

“Kami menunggu sikap tegas Pemerintah DKI guna memberikan teguran keras maupun sanksi-sanksi berupa penutupan terhadap para pemilik tempat hiburan yang telah melanggar dari ketentuan izin usahanya,” tutup Upay. (Pasundannews/Admin)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

DPD Golkar Banjar Nyatakan Dukungan Moril untuk DRK di Tengah Proses Hukum

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - DPD Partai Golkar Kota Banjar menyatakan dukungan moril secara penuh kepada…

2 menit ago

Pemkab Ciamis Launching 55 Layanan Program Pepatah Manis, Optimalkan Pelayanan Masyarakat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis adakan launching 55 layanan dalam program Pepatah Manis (Pelayanan…

10 menit ago

Ada yang Baru di Pepatah Manis, Diskominfo Ciamis Kenalkan Layanan Darurat 112

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis mengenalkan fasilitas layanan publik…

20 menit ago

Dinsos Ciamis Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Ciamis menunjukan komitmennya atas kepatuhan standar pelayanan publik.…

30 menit ago

Hj. Ika Siti Rahmatika Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Mulyasari Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika menggelar sosialisasi Perda…

7 jam ago

SDN 2 Dadiharja Cetak Prestasi di Lomba FLS2N Wilayah 5, Torehkan 3 Medali Emas

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SDN 2 Dadiharja Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis mencetak prestasi dalam perhelatan…

1 hari ago