Nasional

Kritik Penghargaan Colosseum, KNPI Tuntut Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Diskotek dan Hotel Yang Terlibat Peredaran Narkoba

PASUNDANNEWS.COM, JAKARTA – Belum genap satu minggu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kembali penghargaan Adhi Karya Wisata ke diskotek Colosseum. Penghargaan tersebut sempat menghebohkan masyarakat pasalnya, diskotek Colosseum merupakan salah satu diskotek yang masuk dalam pantauan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI Jakarta).

Terkait penghargaan itu, Ketua Bidang Pariwisata Dewan pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPP KNPI) Fuadul Aufa menyayangkan sikap Pemprov DKI  dalam memverifikasi dan assessment penilaian ajang penghargaan ini.

“Kami sangat menghargai Proses dan Tahapan yang telah dilalui. Hal yang kami sayangkan adalah terkait verifikasi dan assessment dalam penilaian ajang tersebut oleh PLT Kadispar DKI Jakarta Alberto Ali,” ucapnya di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Upay -sapaan akrab Fuadul Aufa- melanjutkan, ajang penghargaan Adhi Karya Wisata tersebut diikuti oleh 31 diskotek di Jakarta. Padahal, BNNP DKI sebelumnya sudah menemukan beberapa hotel dan diskotek yang terindikasi jadi tempat peredaran narkotika.

“Kita Ketahui Bersama Bahwa Ajang Tersebut Telah diikuti oleh 31 diskotek. Berdasarkan adanya laporan tanggal 7 September 2019 oleh BNNP DKI sebelumnya, bahwa disebutkan Colosseum menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus karena kasus narkotika,” lanjutnya.

Upay juga mengkritisi adanya beberapa Hotel dan Diskotek di Jakarta yang sebelumnya mendapat perhatian khusus oleh BNNP DKI Jakarta namun masih beroperasi. Dirinya menuntut sikap tegas Pemprov DKI untuk memberi sanksi bahkan hingga sanksi penutupan.

“Tidak hanya Colosseum Seperti Olympic, Paragon, dan Diskotek 1001 yang juga pernah mendapat perhatian khusus oLeh BNNP DKI Jakarta terkait adanya temuan peredaran Narkoba,” terangnya.

Sudah jelas diterangkan dalam Pergub No.18 Tahun 2018 dalam Pasal 38 ayat 2 huruf T menjelaskan Mengawasi dan Melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi Narkotika dan Zat Psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya.

“Kami menunggu sikap tegas Pemerintah DKI guna memberikan teguran keras maupun sanksi-sanksi berupa penutupan terhadap para pemilik tempat hiburan yang telah melanggar dari ketentuan izin usahanya,” tutup Upay. (Pasundannews/Admin)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Polres Pangandaran Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Polres Pangandaran melaksanakan panen raya jagung di lahan ketahanan pangan Blok…

17 jam ago

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

2 hari ago

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

2 hari ago

Tingkatkan Kemampuan Membaca Alquran di Masyarakat, DPD LPQQ Kota Banjar Lantik Pengurus Cabang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pembelajaran Qiroatul Qur'an (LPQQ) Kota Banjar…

2 hari ago

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

2 hari ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

2 hari ago