Bandung Raya

KPU Resmi Buka Penerimaan Badan Adhoc Pemilu 2024, ini Jadwalnya

PASUNDAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanggil masyarakat Indonesia untuk berkontribusi secara aktif sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024.

Melalui siaran persnya, KPU telah menjadwalkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November sampai 16 Desember 2020, sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18 Desember sampai 16 Januari 2023.

KPU menegaskan, seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar.

Dimana nantinya, pembentukan PPK dan PPS akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk proses pendaftaran yang dinilai lebih mudah dan praktis.

KPU juga akan tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di Kantor KPU Kabupaten/ Kota setempat.

Info mengenai persyaratan, jadwal pembentukan serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat pada https://infopemilu.kpu.go.id/.

Berikut adalah persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (im)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Rest Area Karangkamulyan Ciamis Diresmikan, Hadirkan Perpaduan Kenyamanan Modern dan Nuansa Budaya Lokal

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Rest Area Karangkamulyan diresmikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, pada Kamis (15/05/2025).…

11 jam ago

Pangandaran Masih Hadapi Persoalan Tambang Ilegal, Sinergitas Pengawasan Jadi Prioritas

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Polres Pangandaran akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan…

15 jam ago

Pasar Wisata Pangandaran Mulai Dibongkar, Awali Pembangunan Lahan Parkir Terpadu

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai lakukan pembongkaran bangunan Pasar Wisata Pangandaran, Kamis (15/5/2025).…

15 jam ago

Bupati Pangandaran Berangkatkan 419 Jamaah Haji Tahun 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Sebanyak 419 calon jamaah haji asal Kabupaten Pangandaran resmi diberangkatkan. Prosesi pelepasan…

15 jam ago

Polres Pangandaran Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Polres Pangandaran melaksanakan panen raya jagung di lahan ketahanan pangan Blok…

2 hari ago

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

2 hari ago