Bandung Raya

KPU Resmi Buka Penerimaan Badan Adhoc Pemilu 2024, ini Jadwalnya

PASUNDAN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanggil masyarakat Indonesia untuk berkontribusi secara aktif sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024.

Melalui siaran persnya, KPU telah menjadwalkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November sampai 16 Desember 2020, sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18 Desember sampai 16 Januari 2023.

KPU menegaskan, seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar.

Dimana nantinya, pembentukan PPK dan PPS akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk proses pendaftaran yang dinilai lebih mudah dan praktis.

KPU juga akan tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di Kantor KPU Kabupaten/ Kota setempat.

Info mengenai persyaratan, jadwal pembentukan serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat pada https://infopemilu.kpu.go.id/.

Berikut adalah persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (im)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Satlantas Polres Banjar Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

BERITA BANJAR PASUNDANNEWS.COM - Satlantas Polres Banjar melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kepadatan arus…

12 jam ago

Warga Keluhkan Kondisi Tugu Adipura Kota Banjar yang Terkesan Tak Terawat

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM -  Warga keluhkan Tugu Adipura Kota Banjar yang terkesan tidak terawat. Tugu…

12 jam ago

Seorang Penumpang Ditemukan Meninggal Dalam Bus di Terminal Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang penumpang bus jurusan Cilacap-Tasik ditemukan meninggal dunia dalam bus di…

13 jam ago

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

1 hari ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

1 hari ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

2 hari ago