Ciamis

Kementerian ATR/BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW kepada Bupati Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis menerima dokumen persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah tentang RTRW dari Kementeria ATR/BPN.

Selain Ciamis, Direktorat Jenderal Tata Ruang juga  menyerahkan secara dokumen tersebut kepada beberapa daerah wilayah Jawa, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati menyerahkan dokumen persetujuan substansi RTRW tersebut kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.

Dalam hal ini, Reny Windyawati mengimbau untuk segera menetapkan Perda dari masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.

“Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, harapkan dalam waktu dua bulan dari terbitnya persetujuan substansi ini dapat segera tetapkan Perda nya,” ujar Reny Windyawati.

Ia menambahkan, dengan selesainya RTRW ini, maka harapkan untuk lanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pembahasan Rancangan Perda RTRW Diproses di DPRD

Sementara itu, Herdiat dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terkait Rancangan Perda RTRW saat ini sedang berproses pada DPRD.

Herdiat menyebutkan, saat ini Kabupaten Ciamis masih menggunakan RTRW Tahun 2011-2031 (Perda Nomor 15 Tahun 2012) yang masih termasuk wilayah Kabupaten Pangandara.

“Saat ini yang kami gunakan sebagai acuan dalam proses perencanaan tata ruang,” ucapnya.

Herdiat juga menyebutkan bahwa RTRW Ciamis tahun 2023-2024 akan jadikan acuan dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Seperti yang kita semua tahu bahwa RDTR merupakan acuan dasar dalam pemberian perizinan investasi atau kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),” jelasnya.

Menurut Herdiat, RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 juga sebagai bahan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Ciamis.

Ia berharap dengan tersusunnya RTRW Ciamis tahun 2023-2043 ini, program kegiatan yang tercantum dalamnya bisa terealisasi.

“Baik kewenangan pemerintah pusat (proyek strategis nasional/PSN) maupun kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten,” tutupnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

DPD Golkar Banjar Nyatakan Dukungan Moril untuk DRK di Tengah Proses Hukum

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - DPD Partai Golkar Kota Banjar menyatakan dukungan moril secara penuh kepada…

3 jam ago

Pemkab Ciamis Launching 55 Layanan Program Pepatah Manis, Optimalkan Pelayanan Masyarakat

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis adakan launching 55 layanan dalam program Pepatah Manis (Pelayanan…

3 jam ago

Ada yang Baru di Pepatah Manis, Diskominfo Ciamis Kenalkan Layanan Darurat 112

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis mengenalkan fasilitas layanan publik…

3 jam ago

Dinsos Ciamis Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Ciamis menunjukan komitmennya atas kepatuhan standar pelayanan publik.…

3 jam ago

Hj. Ika Siti Rahmatika Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Mulyasari Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika menggelar sosialisasi Perda…

9 jam ago

SDN 2 Dadiharja Cetak Prestasi di Lomba FLS2N Wilayah 5, Torehkan 3 Medali Emas

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - SDN 2 Dadiharja Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis mencetak prestasi dalam perhelatan…

1 hari ago