Ciamis

Kementerian ATR/BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW kepada Bupati Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis menerima dokumen persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah tentang RTRW dari Kementeria ATR/BPN.

Selain Ciamis, Direktorat Jenderal Tata Ruang juga  menyerahkan secara dokumen tersebut kepada beberapa daerah wilayah Jawa, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati menyerahkan dokumen persetujuan substansi RTRW tersebut kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.

Dalam hal ini, Reny Windyawati mengimbau untuk segera menetapkan Perda dari masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.

“Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, harapkan dalam waktu dua bulan dari terbitnya persetujuan substansi ini dapat segera tetapkan Perda nya,” ujar Reny Windyawati.

Ia menambahkan, dengan selesainya RTRW ini, maka harapkan untuk lanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pembahasan Rancangan Perda RTRW Diproses di DPRD

Sementara itu, Herdiat dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terkait Rancangan Perda RTRW saat ini sedang berproses pada DPRD.

Herdiat menyebutkan, saat ini Kabupaten Ciamis masih menggunakan RTRW Tahun 2011-2031 (Perda Nomor 15 Tahun 2012) yang masih termasuk wilayah Kabupaten Pangandara.

“Saat ini yang kami gunakan sebagai acuan dalam proses perencanaan tata ruang,” ucapnya.

Herdiat juga menyebutkan bahwa RTRW Ciamis tahun 2023-2024 akan jadikan acuan dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Seperti yang kita semua tahu bahwa RDTR merupakan acuan dasar dalam pemberian perizinan investasi atau kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),” jelasnya.

Menurut Herdiat, RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 juga sebagai bahan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Ciamis.

Ia berharap dengan tersusunnya RTRW Ciamis tahun 2023-2043 ini, program kegiatan yang tercantum dalamnya bisa terealisasi.

“Baik kewenangan pemerintah pusat (proyek strategis nasional/PSN) maupun kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten,” tutupnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Pangandaran Masih Hadapi Persoalan Tambang Ilegal, Sinergitas Pengawasan Jadi Prioritas

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Polres Pangandaran akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan…

37 menit ago

Pasar Wisata Pangandaran Mulai Dibongkar, Awali Pembangunan Lahan Parkir Terpadu

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai lakukan pembongkaran bangunan Pasar Wisata Pangandaran, Kamis (15/5/2025).…

41 menit ago

Bupati Pangandaran Berangkatkan 419 Jamaah Haji Tahun 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Sebanyak 419 calon jamaah haji asal Kabupaten Pangandaran resmi diberangkatkan. Prosesi pelepasan…

46 menit ago

Polres Pangandaran Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Polres Pangandaran melaksanakan panen raya jagung di lahan ketahanan pangan Blok…

1 hari ago

Sosialisasi Empat Pilar di Kota Banjar, Kang Agun Sampaikan Nilai Pancasila dan Bahaya Penipuan Digital

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dr. Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. IP. M.Si M.Siberkunjung ke…

2 hari ago

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

2 hari ago