Categories: Ciamis

Kejari Ciamis Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Retribusi Wisata Situ Lengkong Panjalu

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan ekseskusi kepada terpidana HRC dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ciamis, Kamis (18/11/2021).

HRC terbukti melakukan tindakan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan pengelolaan dana retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu.

Perbuatan HRC berlangsung antara tahun 2015 – 2018. Menurut catatan Kejari Ciamis kerugian negara sekitar Rp 2,24 Miliar.

Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi menjelaskan, terpidana HRC sebelumnya telah melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 27 Januari 2021.

Putusan dalam sidang tersebut menyatakan HRC telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair.

Namun bukan merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau putusan tersebut lepas dari segala tuntutan.

Sehingga menurut Yuyun, terkait dengan putusan tersebut penuntut umum pada Kejari Ciamis melakukan upaya hukum Kasasi.

“Terhadap putusan tersebut, penuntut umum pada Kejari Ciamis melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 20 Februari 2021,” jelasnya.

Setelah penuntut umum Kejari Ciamis melakukan upaya hukum kasasi, pada 16 September 2021 keluar keputusan Mahkamah Agung untuk HRC.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2683 K/Pid Sus/2021, memutuskan HRC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

HRC mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar 200 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.

“Pidana penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta, jika tidak sanggup bayar denda diganti dengan 6 bulan penjara,” jelasnya.

Terpidana HRC Harus Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp. 2.243.888.750,00

Selain itu, menurut Yuyun, terpidana HRC juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.243.888.750,00. Jika tidak dapat membayar, harta benda disita.

Penyitaan tersebut nantinya lakukan oleh pihak Kejari dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 1 tahun,” kata Yuyun.

Menurut Yuyun, putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah upaya hukum terakhir. Sehingga keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pasal 270 KUHAP, menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan Jaksa.

“Hari ini kami laksanakan eksekusi badan kepada HRC dengan memasukannya ke Lapas Kelas II B Ciamis” pungkasnya.

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Waspada Dampak Bencana, Sekda Ciamis Minta Semua OPD Responsif

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Beberapa waktu terakhir ini Kabupaten Ciamis ditimpa serangkaian bencana alam. Menyikapi…

5 menit ago

MTQ ke-38 Jabar, Sekda Herman Sampaikan Spirit Qurani Tingkatkan Kualitas Pembangunan

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Lomba MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) ke-38 tingkat Jawa Barat secara resmi…

29 menit ago

Viral! Video Mesum Sepasang Remaja di Pasar Kota Banjar? Begini Faktanya

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMP Kota Banjar, Riyanti Savitrie, membantah klaim…

8 jam ago

Sambangi Partai Golkar, PDI Perjuangan Bahas Pilgub Jabar 2024

PASUNDAN NEWS -Jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Barat bersilaturahmi ke DPD Partai Golongan Karya…

11 jam ago

Patroli Gabungan Amankan 12 Unit Sepeda Motor dan 2 Botol Miras di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 12 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan…

15 jam ago

Pengurus DPK PPNI Resmi Dilantik di Pangandaran, Ini Pesan Ketua DPD Agus Maliana

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- DPK PPNI (Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Pangandaran resmi…

16 jam ago