Ciamis

Kecelakaan Maut di Ciamis Tewaskan 4 Orang, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kecelakaan maut di Panumbangan, Kabupaten Ciamis yang menewaskan empat orang telah menjalani proses hukum.

Hingga akhirnya menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Hal tersebut diumumkan setelah polisi melakukan gelar perkara berikut saksi dan olah tempat kejadian perkara, Kamis (26/5/2022).

Untuk diketahui, insiden itu merupakan tragedi bus yang menabrak rumah dan menewaskan 4 orang dan puluhan korban luka.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengaku sesuai hasil gelar perkara dini hari. Pada dasarnya secara prinsip telah menetapkan IY sebagai tersangka.

“Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, supir bus berinisial IY telah kami tetapkan sebagai tersangka, “kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis.

Atas kelalaiannya itu, IY (43) warga Tangerang, dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312.

Dalam pasal 310 tentang Bentuk perbuatan akibat lalainya yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

Sedangkan Pasal 312 tentang Tersangka setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

“Ancaman pidana ayat 1, satu tahun. Yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman 6 tahun penjara, tersangka saat ini ditahan di Ruang tahanan Polres Ciamis,” tuturnya.

Hasil Pemeriksaan di TKP

Melansir laman Pikiran Rakyat, dalam kasus tersebut, tim penyidik Satlantas Polres Ciamis telah memeriksa saksi. Yaitu tiga penumpang bus, lima pemilik rumah yang ditabrak, empat warga sekitar hingga keluarga korban jiwa.

“Termasuk kondektur juga masih berstatus saksi, demikian pula soal pemanggilan PO bus. Kami mohon waktu kalau memang terkait, kami tentukan lebih lanjut,” kata Tony.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada beberapa faktor kajian terkait penyebab kecelakaan. Yakni manusia, kendaraan dan sarana prasarana. Kesimpulannya, lebih pada faktor human error atau kesalahan manusia.

“Pengemudi kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan menurun. Ini kami kaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai supir. Dipandang cukup pengalaman,” tuturnya.

Sebelumnya Bus PO Pandawa yang mengangkut peziarah asal balaraja, Tangerang mengalami kecelakaan di di Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu 21 Mei 2022 petang.

Empat orang meninggal dan 47 luka-luka, selain itu bus juga menabrak mobil dan sepeda motor.

Kecelakaan terjadi ketika rombongan peziarah tersebut bermaksud meneruskan perjalanan ke Pamijahan, Tasikmalaya.

Setelah melakukan ziarah dari Makam Sunan Gunung Djati, Cirebon dan Situ Lengkong, Panjalu, Ciamis.(Herdi/PasundanNews.com)

Herdi Firmansah

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

13 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

15 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

24 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

2 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago