Ciamis

Kasus Video Asusila Guru SD di Ciamis, Terdakwa Dijatuhi Hukuma 4 Tahun Penjara

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Penyebar asusila guru SD di Sukadana Ciamis berinisial KR dapat hukuman 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis.

Selain itu, terdakwa yang berinisial KR ini juga berikan denda sebesar Rp 250 juta dan subsider 2 bulan oleh Hakim Ketua Vivi.

Dalam hal ini, pengacara terdakwa KR, Maman Sutarman mengatakan, bahwa pemberatan terdakwa yang merupakan seorang guru lantaran telah menyebarkan video ke suami korban dan rekan-rekan gurunya.

“Kami telah melakukan pembelaan. Selain itu, kedua belah pihak sudah membuat pernyataan dan telah ada perdamaian yang didengar oleh hakim dan majelis serta jaksa,” ucapnya, Rabu (25/1/2023).

Menurut Maman, setePornolah berdamai ternyata putusannya jadi naik 4 tahun, sebelum itu tuntutannya 3,5 tahun.

“Kemarin putusannya naik jadi 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan sesuai pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi,” tuturnya.

Maman melanjutkan, pihaknya belum memastikan akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan kepada terdakwa penyebar video asusila tersebut.

“Kemarin kami sudah putuskan akan pikir-pikir dulu, apakah dalam 7 hari itu kami akan banding atau menerima putusan tersebut,” lanjutnya.

Sebelum persidangan, Dinas Pendidikan Ciamis telah memberhentikan terdakwa KR secara tidak hormat karena kasus tersebut.

Terdakwa yang merupakan seorang guru PNS itu adalah salah satu pemeran video asusila bersama guru P3K di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.

KR menjadi terdakwa karena menyebarkan video asusila tersebut kepada korban yakni seorang guru P3K tersebut dan kepada rekan-rekan guru di Kecamatan Sukadana. (Herdi/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

6 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago