Ciamis

Kasus KSP Serambi Dana, LPHBI Dampingi eks Karyawan Lapor ke Polres Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kasus KSP Serambi Dana Ciamis yang masih berlanjut beberapa minggu terakhir ini menemui babak baru.

LPHBI Ciamis mendampingi beberapa eks karyawan KSP Serambi Dana mendatangi Mapolres Ciamis pada Rabu (1/2/2023).

Tujuan kedatangan mereka untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Ciamis, Rois Nur mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Mapolres Ciamis untuk menuntut hak dan keadilan pada perusahaan tersebut.

“Kami mendapingi mereka melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana pada perusahaan tersebut,” kata Rois.

Rois menyebutkan, terdapat beberapa tuntutan yang mendasari laporan tersebut.

Antara lain, perusahaan tidak melaksanakan ketentuan regulasi yang pemerintah telah tetapkan, seperti penghasilan lembur kerja karyawan.

Baca Juga : Akademisi IAID Ciamis Tanggapi Polemik Koperasi di KSP Serambi Dana

Bahkan kata Rois, karyawan tetap bekerja saat hari libur nasional dan hari cuti bersama yang jelas sudah menyalahi aturan yang telah pemerintah tetapkan.

Penghasilan lembur menurut Rois adalah kewajiban pemberi kerja, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Itu jelas pada pasal 77 ayat 1 bahwa setiap pengusaha atau pemberi kerja wajib melaksanakan tentang ketentuan waktu kerja,” jelasnya.

Selain itu ungkap Rois, berdasarkan slip gaji yang telah pihaknya lihat ternyata tidak ada potongan iuran jaminan sosial untuk karyawan.

Menurutnya, hal itu sudah merupakan salah satu hak dasar tenaga kerja yang menjadi kewajiban pemberi kerja atau perusahaan.

Setiap perusahan wajib mendaftarkan pekerja atau karyawan untuk mendapatkan hak sebagai peserta program jaminan sosial.

Maka lanjut Rois KSP Serambi Dana telah pelanggaran Udang – Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial Pasal 19 poin 1 dan 2.

Bahwa pemberi kerja memungut Iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

“Dan pada poin selajutnya bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” jelasnya.

Rois menambahkan, terdapat tiga poin yang menjadi dugaan pelanggaran pada KSP Serambi Dada Ciamis.

Yakni pertama, dugaan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaa sesui Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kedua, tindak pidana pelanggaran yang sesuai dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

Selanjutnya yang ketiga tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 kitab Undang – Undang hukum pidana.

Rois pun berharap laporan tersebut dapat Polres Ciamis tindaklanjuti, sehingga hak pekerja dapat terpenuhi dan mencapai keadilan.

“Kami serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, prosesnya akan kita kawal bersama untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sementara itu, Unit Tipidum Polres Ciamis, Ipda Hendrik Lemana saat konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari eks karyawan Serambi Dana Ciamis.

“Iya benar, laporannya sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti,” kata Bambang. (Herdri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

27 menit ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

32 menit ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

34 menit ago

DPR Dorong Pemerintah Jadi Mediator Konflik India-Pakistan

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Komisi I DPR) RI mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif…

38 menit ago

Jakarta Pertamina Enduro Kunci Gelar Juara Proliga 2025 Usai Tundukkan Popsivo

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro tampil superior dan resmi…

43 menit ago

PSG Bungkam Montpellier 4-1, Gonçalo Ramos Cetak Hattrick Jelang Final Liga Champions

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Paris Saint-Germain (PSG) meraih kemenangan telak 4-1 atas Montpellier dalam lanjutan…

46 menit ago