Pemkab Ciamis salurkan sejumlah bantuan kepada kurban kebakaran di Kampung Adat Kuta Ciamis. Foto/PasundanNews.com
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kampung Adat Kuta terkena musibah kebakaran, tepatnya di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, pada Senin (11/7/2022).
Kejadian ini mengakibatkan hangusnya lima rumah warga setempat.
Menyakapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis pun langsung menyalurkan bantuan kepada korban.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan, penyaluran bantuan sebagai wujud kepedulian kepada keluarga korban musibah kebakaran.
“Alhamdulillah, kami dari Pemkab Ciamis telah menyalurkan sejumlah bantuan kepada korban musibah kebakaran,” kata Herdiat, Rabu (12/7/2022).
Ia melanjutkan, selain memberikan bantuan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari kepada korban kebakaran.
Untuk diketahui, pihaknya menyalurkan bantuan dana stimulan sebesar Rp10 juta dari dana Baznas Kabupaten Ciamis.
“Untuk bantuan dari Pemda masih menunggu asesment dari pihak BPBD. Agar bisa mengeluarkan anggaran Dana Tak Terduga (DTT) untuk rumah korban kebakaran,” katanya.
Herdiat berharap, dengan adanya bantuan yang diberikan pihak Pemkab bisa sedikit membantu meringankan beban para korban musibah kebakaran.
“Mudah-mudahan apa yang kami berikan ini bisa bermanfaat untuk para korban yang terkena musibah kebakaran,” pungkasnya. (Herdi/PasundanNews.com)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…
BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…
Leave a Comment