Banjar

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Dua Penjual Miras Oplosan di Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar menuntut dua terdakwa kasus miras oplosan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Kamis (16/5/2024).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Yuwannita, dengan anggota Muhamad Adi Hendrawan dan Petrus Niko Kristian.

Panitera Pengganti dalam sidang ini adalah Nira Irawati. Dua terdakwa, AK dan DH, masing-masing menghadapi tuntutan berat dari JPU Pragesta Sudarso, SH.

“Vonis akan dijatuhkan pada 21 Mei 2024. Setelah tuntutan dibacakan, Penasehat Hukum Terdakwa langsung melakukan pembelaan,” ujar Pragesta Sudarso.

Persidangan ini dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa, Nesa Hadi, keluarga korban, serta anggota Ormas Gibas yang dipimpin oleh Ketua Resort Gibas Kota Banjar, Ginting Gintara.

Proses Persidangan Berjalan Lancar

Proses sidang di PN Kota Banjar berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari Polsek Purwaharja dan Polres Banjar.

JPU Pragesta Sudarso menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah karena tindakan mereka menyebabkan hilangnya tiga nyawa.

“Dua terdakwa tidak melakukan permohonan maaf atau mediasi dengan keluarga korban,” tambah Pragesta.

Meskipun demikian, Pragesta mencatat bahwa terdakwa memiliki hal yang meringankan, yakni tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Nesa Hadi, berharap bahwa Majelis Hakim akan memvonis dengan seadil-adilnya.

“Dengan mempertimbangkan musibah ini, saya berharap klien dihukum secara adil,” ucap Nesa Hadi.

Kasus ini bermula dari pesta miras oplosan pada acara hajatan di Dusun Pabuaran, Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada 2 November 2023.

Ketiga korban, Asep Beni, Yatno, dan Endang Hidayat, dinyatakan meninggal dunia pada 4 November 2023.

Polres Banjar berhasil menangkap dua tersangka penjual miras, yakni DH (44) warga Lakbok Kabupaten Ciamis dan AK (31) warga Kabupaten Cilacap Jateng.

DH ditangkap pada 5 November 2023 dan AK pada 7 November 2023 di Cianjur. Namun, pelaku lainnya, LS, yang berperan menjual miras kepada AH, masih berstatus DPO.

Kasus miras oplosan ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya miras ilegal, serta mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Ribuan Santri Diniyah di Kalipucang Bersholawat di Pesisir Pantai Karapyak Sambut Ramadhan 1446 H

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, menggelar doa…

8 jam ago

IESPA Kota Bandung Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Wujudkan Ekosistem Esports Berkelanjutan

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM -  Pengurus IESPA (Ikatan Esports Seluruh Indonesia) Kota Bandung Periode 2025-2030 resmi…

10 jam ago

Modus Bantuan Alat Pertanian, Warga Padaherang Pangandaran Ditipu Jutaan Rupiah

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Modus berkedok bantuan alat pertanian rugikan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa…

11 jam ago

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

17 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

1 hari ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago