Polhukam

HMI Cabang Indramayu Mendesak Calon Kepala Daerah Mematuhi Protokol Kesehatan

INDRAMAYU, PASUNDANNEWS – Pemerintah dan KPU telah memutuskan akan tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 desember 2020, para calon kepala daerah diminta menjadi influencer protokol kesehatan agar pilkada tidak memunculkan klaster baru Covid-19.
Sebelumnya, opsi penundaan pilkada mulai disuarakan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat usai pelanggaran protokol Covid-19 yang sebagian besar dilakukan oleh kandidat.
Pada Pilkada serentak 2020, Kabupaten Indramayu resmi diikuti oleh empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Hal itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu kepada empat paslon. Sesuai urutan saat pendaftaran, keempat paslon tersebut adalah Nina Agustina – Lucky Hakim, Toto Sucartono – Deis Handika, Muhamad Sholihin – Ratnawati, dan Daniel Mutaqien Syafiuddin – Taufik Hidayat.
Menurut Ibrahim selaku ketua umum HMI Cabang Indramayu mengatakan pada tahapan pilkada sesuai PKPU 5 tahun 2020 dari dimulainya masa pendaftaran calon kepala daerah dan dimulainya masa kampanye tgl 26 september 2020 para calon kepala daerah kurang memperhatikan protokol kesehatan covid-19 dan dikhawatirkan memunculkan klaster baru covid-19 dan terjadi penularan covid-19 yang besar karena dilakulan oleh kontestan pilkada.
“Selama dua hari masa kampanye Bawaslu Kabupaten Indramayu sudah merelis ada 6 dugaan pelanggaran, padahal pasal 88C PKPU 13/2020 ini sudah jelas, kampanye apa saja yang dilarang dan diperbolehkan begitupun sanksi yang diberikan dimasa pandemi ini ungkapnya”, Ujar Ibrahim.
Menurutnya, pada pasal 88C KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik
“Senada disampaikan oleh menteri dalam negeri Tito Karnavian mengatakan sanksi pidana bisa diberikan kepada para bakal calon kepala daerah pilkada serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19”, Jelas Ibrahim.
Tantangan berat penyelenggaraan pilkada di momen pandemi ini tidaklah ringan. Karena pemilu biasanya crowded people penuh arak-arakan dan turun kejalan. Dibutuhkan kedisiplinan, kolaborasi, dan komitmen semua pihak agar dari sisi teknis penyelenggaraan pilkada berhasil.
“Selain itu, pilkada di tengah pandemi harus dipastikan tidak menjadi klaster baru penularan virus Covid-19 baik bagi pemilih maupun bagi penyelenggara khususnya petugas pilkada di lapangan”, Pungkasnya. (Red)
Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Empat Parpol di Ciamis Matangkan Koalisi, Siapkan ‘Satria Piningit’ untuk Pilkada 2024

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Empat Parpol (Partai Politik) di Kabupaten Ciamis adakan pertemuan di salah…

4 jam ago

Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan Tinggi, Upaya Bersama Mencapai Kesejahteraan Masyarakat Jabar

BERITA JAWA BARAT, PASUNDANNEWS.COM - Pemda Provinsi Jawa Barat siap untuk berkolaborasi dengan lembaga pendidikan…

17 jam ago

KPU Pangandaran Tetapkan Calon Anggita DPRD Terpilih Pemilu 2024

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNES.COM- KPU Pangandaran menetapkan perolehan kursi partai dan calon terpilih anggota DPRD Pangandaran…

17 jam ago

Program JKN, Sekda Herman Suryatman sebut Jawa Barat Targetkan UHC 98 Persen

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adakan monitoring dan evaluasi implementasi pada…

18 jam ago

Dampak Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, Banyak Kerusakan Fasilitas Umum

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Dampak bencana banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat…

18 jam ago

Bencana Banjir di Jawa Barat Akibatkan Kerusakan Struktural Infrastruktur Publik

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Bencana banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika…

18 jam ago