Sukabumi

Gugatan Berlanjut, Mediasi tidak Temukan Titik Temu

PASUNDAN NEWS – Proses pembangunan pasar rakyat modern eks pasar pelita Kota Sukabumi selalu menjadi perhatian publik karena munculnya berbagai persoalan pasar pelita merupakan persoalan yang tak biasa.

Selain pembangunan yang terhambat diduga menyalahi perjanjian kerja sama, sehingga persoalan hukum pun bermunculan.

PB HIMASI (Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi) menjadi salah satu organisasi yang concern terhadap persoalan itu.

Gugatan perbuatan melawan Hukum PB HIMASI dengan nomor gugatan  27/pdt.G/2021/PN Smi sudah melalui tiga kali sidang awal yang mana beberapa turut tergugat yaitu PT. Anugerah Kencana Abadi dan PT. Fortunindo Artha Perkasa tidak pernah hadir sama sekali.

Pasca tiga kali sidang awal untuk memanggil pihak. Dalam lanjutan perkara tersebut yang sudah memasuki tahap mediasi dan dilakukan pada hari Rabu, 6 Oktober 2021 beberapa turut tergugat yang disebutkan masih tidak hadir dan dianggap tidak menggunakan haknya.

Dalam mediasi yang sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tersebut, para tergugat yakni Wali Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya menyampaikan bahwa gugatan penggugat tidak ada kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang terjadi, termasuk kerugian negara yang disebut masih dalam proses penyidikan di kepolisian dan kejaksaan.

Adapun tergugat II yakni bapak H. M. Muraz yang juga diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kliennya tidak perlu dilibatkan dalam gugatan ini dikarenakan pada saat itu kliennya menjabat sebagai Wali Kota Sukabumi dan bertindak sebagai Pemerintah Kota Sukabumi yang mana hal itu telah dilanjutkan dan sudah menjadi kewenangan Wali Kota hari ini yaitu bapak Achmad Fahmi.

Namun hal lain disampaikan oleh kuasa hukum penggugat Ferdinand Panjaitan bahwa pihaknya akan mengawal terus proses hukum.

“Kami akan terus melanjutkan gugatan ini sesuai dengan gugatan yang kami ajukan,” jelasnya.

Adapun menurut Danial Fadhilah selaku pihak penggugat dan sebagai Ketua Umum PB HIMASI menyampaikan bahwa yang mereka lakukan adalah gerakan moral.

“bahwa apa yang kami lakukan adalah gerakan moral karena tindakan penguasa yang kami anggap mendiamkan segala bentuk aspirasi yang kami sampaikan,” ujarnya.

Selain itu ada hal menarik lainnya, juru sita pengadilan menyampaikan ketika surat panggilan untuk PT. Anugerah Kencana Abadi (KSO) dikirimkan ke alamatnya bahwa PT. AKA tersebut tidak pernah ada dalam alamat yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan PT. AKA.

“Berdasarkan hal tersebut kami menarik kesimpulan bahwa PT. AKA tersebut tidak pernah ada secara nyata. Dan ketika itu tidak ada, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemerintah kota sukabumi tertipu atau mungkin itu merupakan pemufakatan jahat yang dilakukan para pemangku kebijakan di Kota Sukabumi,” tegas Danial.

(Jay)

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Laga Kedua Liga 3 Nasional, PSGC Ciamis Menang Telak Atas Persim Maros 2-0

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Liga 3 Nasional dalam laga lanjutan grup G pertemukan PSGC Ciamis…

11 jam ago

Distan dan Kodim 0625/Pangandaran Kerjasama Pasang Pompa Air untuk Pertanian Tadah Hujan

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Pertanian (Distan) dan Kodim 0625/Pangandaran bekerjasama untuk memasang pompa air…

12 jam ago

Timnas U-23 Tembus Semifinal Piala Asia, Pj Gubernur Jabar Sebut Olimpiade Paris 2024 Masih Terbuka Lebar

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Timnas (Tim Nasional) U-23 masuk semifinal Piala Asia 2024. Dalam hal…

18 jam ago

Dinsos Jabar Tangani Pasien tanpa Pendampingan Keluarga, Kini Bisa Dipulangkan dari RSHS

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menangani pasien yang sudah dirawat satu…

18 jam ago

Pisah Sambut Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman Harapkan Bisa Sinergi dengan Pemdaprov Jabar

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pisah sambut dan serah terima jabatan Penjabat (Pj) Bupati Sumedang berlangsung…

18 jam ago

Pergerakan di Cianjur, Pj Gubernur Jabar Minta PVMBG Segera Asesmen Lokasi Bencana

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Tanah bergerak terjadi di Kampung Sukajadi, Desa Jatisari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten…

18 jam ago