Polhukam

Dua Oknum Kades Tilep Dana Desa Dituntut 20 Tahun Penjara

PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – SUKABUMI – Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya dijadikan tersangka karena tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/1/2019).

Mereka diduga menyelewengkan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pertama, oknum Kades Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan berinisial YL.

Akibat perbuatannya diduga menilep DD dan ADD 2016 dan 2017, negara mengalami kerugian mencapai Rp 551 juta. Untuk kasus penyidikannya ditangani Unit Tipikor Polres Sukabumi.

Sementara yang disidik penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi yakni oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya berinisial EN. Diduga EN menilep DD dan ADD mulai 2006-2018 mengakibatkan kerugian negara Rp 636 juta lebih.

Tim penyidik kasus tersebut, Rizal Jamaludin menegaskan penahanan dilakukan setelah adanya kelengkapan alat bukti dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Kita telah menetapkan penahanan tingkat tuntutan dua tersangka Kades dari mulai sekarang hingga 20 hari ke depan,” ungkapnya kepada awak media didampingi tim penyidik.

Kedua oknum kades dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Kedua tersangka kita titipkan di Lapas Klas II B Warungkiara,” tukasnya.

Sebelum digelandang ke Lapas, keduanya dicecar sedikitnya masing-masing 30 pertanyaan. Keduanya memilih bungkam saat dimintai keterangan sejumlah awak media. (*)

Reporter : S Ramdani

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

2 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

2 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

2 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

2 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

2 hari ago

PMI Kota Banjar Layani Pijat Refleksi bagi Pemudik di Posko Lebaran 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…

2 hari ago