Nasional

DPR AS Sahkan RUU ‘No Ban Act’, Dukung Hak-hak Sipil

Pasundannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah mengesahkan RUU yang membatasi setiap presiden Amerika Serikat yang membatasi perjalanan ke AS atas dasar agama.

Ini merupakan sebuah langkah DPR AS yang di sambut oleh para pendukung hak-hak sipil sebagai “langkah kemajuan yang besar”.

Undang-undang tersebut, yang secara informal di kenal sebagai ‘NO BAN Act’, muncul sebagai tanggapan atas “larangan Muslim” yang  kontroversial. Di mana mantan Presiden Donald Trump yang melarang perjalanan ke AS dari beberapa negara mayoritas Muslim.

RUU itu, yang juga harus di sahkan di Senat AS untuk di jadikan undang-undang. Telah di setujui dengan suara 218-208 di DPR pada hari Rabu kemarin.

“Larangan Muslim melukai keluarga, menahan nyawa selama bertahun-tahun dan mencap Muslim, Afrika dan orang-orang yang menjadi sasaran mengancam orang luar,” kata Madihha Ahussain, penasihat Muslim Advocates, sebuah kelompok hak-hak sipil AS seperti di kutip Pasundannews.com dari Aljazeera, Kamis (22/4/2021)

“Kami harus memastikan bahwa tidak ada presiden yang dapat memberlakukan larangan diskriminatif seperti ini lagi. Dengan di sahkannya UU NO BAN di DPR, kami mengambil langkah besar untuk memastikan bahwa mereka tidak akan melakukannya.”

Seperti di ketahui, Trump mengeluarkan larangan itu tak lama setelah menjabat pada tahun 2017, menuai protes dan kecaman yang meluas.

Itu di jatuhkan dua kali oleh pengadilan AS sebelum di susun kembali sebagai tindakan keamanan nasional dan akhirnya di sahkan pada tahun 2018 oleh Mahkamah Agung AS .

Larangan itu awalnya di terapkan pada kebanyakan orang yang mencoba melakukan perjalanan ke AS dari Suriah, Iran, Yaman, Somalia, dan Libya, serta dari Korea Utara dan Venezuela. Pada tahun 2020, Trump memperluasnya  ke Myanmar, Eritrea, Kyrgyzstan, Nigeria, Sudan, dan Tanzania.

Di kritik sebagai diskriminatif, hal itu memiliki konsekuensi langsung dan luas bagi Muslim Amerika dan keluarga mereka. Pengungsi dan lainnya yang terdampar di negara ketiga.

(Js)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago