Garut

DPC Sidik Garut Tuntut Pencopotan Anggota DPRD Amoral

GARUT, PASUNDANNEWS –  Dewan Pengurus Cabang SIDIK Kabupaten Garut Bersama Elemen Masyarakat Kabupaten Garut menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut, Selasa (28/07/2020).

Koordinator Aksi, Yogi Iskandar dalam orasinya menuntut Ketua dan seluruh unsur Pimpinan  DPRD kab. Garut membawa berita acara (BA) Rapat Internal Badan Kehormatan (BK) DPRD ke sidang Paripurna.

“Kita meminta kepada Ketua dan seluruh unsur Pimpinan  DPRD kab. Garut agar segera membawa berita acara (BA) Rapat Internal Badan Kehormatan (BK) DPRD ke sidang Paripurna untuk dibacakan sehingga menjadi putusan  yang sah sebagaimana telah di atur dalam TATIB DPRD  No 1 tahun 2018”. Jelas Yogi.

Kami merasa bahwa ketua DPRD/Pimpinan DPRD ataupun para ketua Fraksi dan ketua BAPEMPERDA DPRD Kab.Garut terkesan saling melindungi sesama anggota DPRD dari perbuatan tercela. Bahkan terkesan telah terjadi kesepakatan bersama untuk melanggar TATIB DPRD dan melangar sumpah Janji jabatan secara berjamaah. Tambah Yogi.

Aks tersebut diadakan karena tidak adanya Rapat Paripurna Mengenai Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BK DPRD terhadap Dugaan pelanggaran Etika dan Moral oleh Oknum Anggota DPRD berinisial E.

Berdasarkan Release yang dibagikan DPC SIDIK Menuntut dengan isi sebagai berikut:

  1. ketua dan seluruh unsur Pimpinan DPRD kab. Garut agar segera membawa berita acara (BA) Rapat Internal Badan Kehormatan (BK) DPRD ke sidang Paripurna untuk dibacakan sehingga menjadi putusan  yang sah sebagaimana telah di atur dalam TATIB DPRD  No 1 tahun 2018.
  2. Ganti anggota DPRD yang menjatuhkan Marwah DRPD, apalagi terbukti berbuat AMORAL
  3. Kepada ketua DPRD apabila tidak sanggup melaksanakan TATIB DPRD, maka harus segera mundur dari jabatan, karena tidak Pantas menjadi Ketua lembaga DPRD kab. Garut.
  4. Kepada BK DPRD harus Tegas, Objektive serta berani memanggil, memeriksa Ketua DPRD, dan seluruh unsur pimpinan DPRD karena ada indikasi melanggar TATIB DPRD, apalagi ada pernyataan  Ketua DPRD telah mempublikasikan Hasil BK di Media Online sebelum ada ketetapan DPRD melalui Paripurna
  5. Kepada semua partai agar segera mengganti, melakukan PAW Apabila TERBUKTI anggota DPRD melanggar TATIB DPRD, berbuat AMORAL, melanggar ETIKA DPRD, dan sumpah janji jabatan. (Dam/Pasundannews)

 

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago