Garut

DPC Sidik Garut Tuntut Pencopotan Anggota DPRD Amoral

GARUT, PASUNDANNEWS –  Dewan Pengurus Cabang SIDIK Kabupaten Garut Bersama Elemen Masyarakat Kabupaten Garut menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut, Selasa (28/07/2020).

Koordinator Aksi, Yogi Iskandar dalam orasinya menuntut Ketua dan seluruh unsur Pimpinan  DPRD kab. Garut membawa berita acara (BA) Rapat Internal Badan Kehormatan (BK) DPRD ke sidang Paripurna.

“Kita meminta kepada Ketua dan seluruh unsur Pimpinan  DPRD kab. Garut agar segera membawa berita acara (BA) Rapat Internal Badan Kehormatan (BK) DPRD ke sidang Paripurna untuk dibacakan sehingga menjadi putusan  yang sah sebagaimana telah di atur dalam TATIB DPRD  No 1 tahun 2018”. Jelas Yogi.

Kami merasa bahwa ketua DPRD/Pimpinan DPRD ataupun para ketua Fraksi dan ketua BAPEMPERDA DPRD Kab.Garut terkesan saling melindungi sesama anggota DPRD dari perbuatan tercela. Bahkan terkesan telah terjadi kesepakatan bersama untuk melanggar TATIB DPRD dan melangar sumpah Janji jabatan secara berjamaah. Tambah Yogi.

Aks tersebut diadakan karena tidak adanya Rapat Paripurna Mengenai Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BK DPRD terhadap Dugaan pelanggaran Etika dan Moral oleh Oknum Anggota DPRD berinisial E.

Berdasarkan Release yang dibagikan DPC SIDIK Menuntut dengan isi sebagai berikut:

  1. ketua dan seluruh unsur Pimpinan DPRD kab. Garut agar segera membawa berita acara (BA) Rapat Internal Badan Kehormatan (BK) DPRD ke sidang Paripurna untuk dibacakan sehingga menjadi putusan  yang sah sebagaimana telah di atur dalam TATIB DPRD  No 1 tahun 2018.
  2. Ganti anggota DPRD yang menjatuhkan Marwah DRPD, apalagi terbukti berbuat AMORAL
  3. Kepada ketua DPRD apabila tidak sanggup melaksanakan TATIB DPRD, maka harus segera mundur dari jabatan, karena tidak Pantas menjadi Ketua lembaga DPRD kab. Garut.
  4. Kepada BK DPRD harus Tegas, Objektive serta berani memanggil, memeriksa Ketua DPRD, dan seluruh unsur pimpinan DPRD karena ada indikasi melanggar TATIB DPRD, apalagi ada pernyataan  Ketua DPRD telah mempublikasikan Hasil BK di Media Online sebelum ada ketetapan DPRD melalui Paripurna
  5. Kepada semua partai agar segera mengganti, melakukan PAW Apabila TERBUKTI anggota DPRD melanggar TATIB DPRD, berbuat AMORAL, melanggar ETIKA DPRD, dan sumpah janji jabatan. (Dam/Pasundannews)

 

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ribuan Santri Diniyah di Kalipucang Bersholawat di Pesisir Pantai Karapyak Sambut Ramadhan 1446 H

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, menggelar doa…

3 jam ago

IESPA Kota Bandung Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Wujudkan Ekosistem Esports Berkelanjutan

BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM -  Pengurus IESPA (Ikatan Esports Seluruh Indonesia) Kota Bandung Periode 2025-2030 resmi…

5 jam ago

Modus Bantuan Alat Pertanian, Warga Padaherang Pangandaran Ditipu Jutaan Rupiah

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Modus berkedok bantuan alat pertanian rugikan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa…

6 jam ago

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

12 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

1 hari ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago