Bandung Raya

Disnakertrans: Besaran UMP di Jawa Barat Bisa Disesuaikan

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) 2020 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar. Pasalnya, penetapan UMP dinilai tidak mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Ade Afriandi mengatakan, UMP sebesar Rp 1.810.350 adalah hasil keputusan dan rekomendasi dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Jawa Barat. Penetapan juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP Tahun 2020.

“UMP berlaku 1 Januari 2020 untuk masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang bekerja lebih satu tahun, UMP-nya sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk,” ucap Ade usai audiensi bersama KSPSI Jabar di Gedung Sate Bandung, Selasa (05/11/2019).

Ade menjelaskan, nilai tersebut didapat dari formula perhitungan upah minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Dengan ditetapkannya nilai tersebut, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada 2020 harus lebih besar dari UMP. Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak wajib menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu atau yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

Menurutnya, ukuran UMK di setiap kabupaten/kota pun tidak sama, sehingga Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan Focus Group Discussion (FGD). Langkah tersebut dilakukan untuk membahas KHL yang akan digunakan.

“Di Jabar juga diawali FGD untuk UMK. Jabar sedang merumuskan item faktor KHL, kemudian di kabupaten/kota bikin kajian dan berikan rekomendasi ke gubernur,” terangnya. (man)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

16 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Cipariuk Banjar Tanam Pohon di Jalan Rusak

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,…

48 menit ago

Tingkatkan Kemampuan Membaca Alquran di Masyarakat, DPD LPQQ Kota Banjar Lantik Pengurus Cabang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pembelajaran Qiroatul Qur'an (LPQQ) Kota Banjar…

55 menit ago

Sorloth Bawa Atlético Madrid ke Liga Champions Lewat Empat Gol Spektakuler

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Alexander Sorloth tampil gemilang saat Atlético Madrid menaklukkan Real Sociedad dengan skor…

20 jam ago

Persija Taklukkan Bali United 3-0 di Pekan ke-32 BRI Liga 1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persija Jakarta berhasil menaklukkan Bali United dengan skor meyakinkan 3-0 pada…

20 jam ago

Southampton Selamat dari Rekor Terburuk Usai Tahan Imbang Manchester City

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Southampton berhasil menghindari catatan buruk dalam sejarah Premier League usai menahan…

20 jam ago

DPR Dorong Pemerintah Jadi Mediator Konflik India-Pakistan

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM - Komisi I DPR) RI mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif…

20 jam ago