Bandung Raya

Disnakertrans: Besaran UMP di Jawa Barat Bisa Disesuaikan

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) 2020 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar. Pasalnya, penetapan UMP dinilai tidak mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Ade Afriandi mengatakan, UMP sebesar Rp 1.810.350 adalah hasil keputusan dan rekomendasi dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Jawa Barat. Penetapan juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP Tahun 2020.

“UMP berlaku 1 Januari 2020 untuk masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang bekerja lebih satu tahun, UMP-nya sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk,” ucap Ade usai audiensi bersama KSPSI Jabar di Gedung Sate Bandung, Selasa (05/11/2019).

Ade menjelaskan, nilai tersebut didapat dari formula perhitungan upah minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Dengan ditetapkannya nilai tersebut, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada 2020 harus lebih besar dari UMP. Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak wajib menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu atau yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

Menurutnya, ukuran UMK di setiap kabupaten/kota pun tidak sama, sehingga Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan Focus Group Discussion (FGD). Langkah tersebut dilakukan untuk membahas KHL yang akan digunakan.

“Di Jabar juga diawali FGD untuk UMK. Jabar sedang merumuskan item faktor KHL, kemudian di kabupaten/kota bikin kajian dan berikan rekomendasi ke gubernur,” terangnya. (man)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

5 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago