Ciamis

Dishub Kabupaten Ciamis Gelar Uji Petik Angkutan Penumpang Umum

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan uji petik kendaraan angkutan penumpang umum.

Kegiatan uji petik tersebut berjalan mulai tanggal 10 hingga 29 Januari 2023 di UPTD Terminal Ciamis.

Plt Kepala Dishub Ciamis, Achmad Yani melalui Kepala Bidang Angkutan, Siti Djhuhaeriah Yulianti menjelaskan kegiatan uji petik tersebut, Rabu (25/1/2023).

Yulianti menjelaskan, kegiatan uji petik ini dalam rangka pengendalian dan pengawasan ketersedian angkutan umum yang melayani penumpang.

Selain itu juga evaluasi terhadap pendapatan asli daerah atau PAD tahun 2022 dan optimalisasi PAD tahun 2023 yang berasal dari terminal.

“Untuk itu perlu adanya kegiatan pengendalian dan pengawasan ketersedian angkutan penumpang umum dalam bentuk uji petik,” ujarnya.

Yulianti mengatakan, kebutuhan terhadap angkutan penumpang umum biasanya layani oleh angkutan kota, angkutan perdesaan dan bus kota pada trayek tetap dan teratur.

“Sebagian masyarakat memanfaatkan jasa angkutan umum dalam mendukung berbagai aktivitasnya,” ujranya.

Yulianti menyebutkan, angkutan umum yang ada Kabupaten Ciamis telah menyebar melayani hampir segala penjuru wilayah Kabupaten Ciamis.

Maka dari itu kata Yuianti, ketersediaan angkutan umum menjadi hal yang sangat penting dan perlu perhatikan.

Lebih lanjut, Yulianti menjelaskan, setiap kendaraan angkutan umum dalam trayek wajib singgah ke terminal.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubunga Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

“Terminal merupakan tempat menaik-turunkan penumpang dan sebagai simpul integrasi dengan moda transportasi lainnya,” jelasnya.

Selain itu, ketersediaan angkutan umum juga lanjut Yulianti, erat kaitannya dengan pendapatan asli daerah atau PAD.

Kendaraan yang memasuki terminal akan kenakan wajib retribusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2013.

“Tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi terminal” jelas Yulianti.

Kegiatan uji petik ini berdasarkan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 101 Tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

“Hasil analisis sementara jumlah angkutan yang beroperasi mencapai 82-84% dari jumlah angkutan berdasarkan data perizinan” jelsnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

13 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago