Ciamis

Dishub Ciamis Himbau Pemasangan Striker Branding pada Angkot Harus Sesuai Aturan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis menghimbau pengguna angkutan umum untuk mematuhi aturan terkait pemasangan stiker branding.

Himbauan tersebut Dishub Ciamis sampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan darat melalui DPC Organda (Organisasi Angkutan Darat) Ciamis.

“Kami sudah sampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Organda Ciamis per tanggal 15 November kemarin,” kata Sekretaris Dishub Ciamis, Rissa Sugara, Kamis (16/11/2023).

Ia menyebutkan, himbauan tersebut merupakan tindak lanjut menyusul surat dari Bawaslu Ciamis perihal rekomendasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Rissa menyampaikan, terdapat beberapa poin yang pihaknya sampaikan kepada Organda tentang penggunaan kaca pada angkutan umum.

Antara lain, kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, kaca samping harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah.

“Harus tembus pandang dari dua arah (sangat bening), tidak boleh mengubah, mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut,” jelasnya.

Jika menggunakan kaca yang berlapis bahan berwarna, maka prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen.

“Penggunaan lapisan berwarna pada kaca juga tidak menimbulkan pantulan cahaya baru selain pantulan cahaya yang biasa pada kaca bening,” paparnya.

Selanjutnya, angkutan umum juga dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan yang mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.

“Kaca kendaraan memiliki syarat dan standar tertentu, penembusan kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) tidak boleh kurang dari 70 persen,” jelasnya.

“Prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca,” jelasnya menambahkan.

Terkait angkutan umum yang memasang APS striker branding caleg atau partai politik, pihaknya bersama Bawaslu, KPU dan intansi gabungan lainnya melakukan penertiban.

“Kami melakukan penertiban gabugan, baik Bawaslu, KPU, Satpol PP, TNI/Polri dan intansi terkait lainnya,” ujarnya.

Rissa menambahkan, pihaknya pun turut terlibat aktif dalam kegiatan penertiban APS Pemilu 2024 yang dilakukan bersama intansi gabungan tersebut.

“Jadwalnya mulai 14 sampai 27 November, kami turut terlibat aktif melakukan penertiban pada sisi lalu lintas di lapangan,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

BKPSDM Ciamis Pastikan Tes CAT PPPK Tahap 2 Berjalan Sesuai Prosedur

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis Jawa Barat resmi menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

2 jam ago

Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng Resmi Dikukuhkan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng dikukuhkan, pada Minggu (11/5/2025) diadakan di…

18 jam ago

Pemprov Jabar Gencarkan Psikolog Klinis di Puskesmas, Upaya Tekan Angka Depresi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penempatan psikolog klinis di sejumlah…

2 hari ago

BKPSDM Ciamis Sampaikan Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Penjelasannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis menyampaikan penyesuaian…

2 hari ago

Polres Banjar Ungkap Empat Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal dalam rangkaian Operasi Pekat yang…

2 hari ago

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

3 hari ago