BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis terus optimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui inovasi Jempol Si Manis (Jemput Bola Siap Melayani Masyarakat Ciamis), Disdukcapil Ciamis melakukan pelayanan dengan mendatangi rumah warga.
Petugas pun secara langsung mendatangi rumah warga seperti lansia, penyandang disabilitas atau yang sedang sakit untuk mendapat pelayanan mengurus Adminduk.
Pada Jumat (11/8/2023), petugas Disdukcapil Ciamis mendatangi salah seorang warga, Rosid (56) di Kelurahan Linggasari untuk melakukan perekaman E-KTP.
Rosid yang sedang sakit membuatnya tak bisa datang ke kantor Disdukcapil pasca kecelakaan yang membuat kakinya sakit.
Rosid pun mengaku sangat terbantu dengan program jemput bola Disdukcapil. Terlebih, dirinya saat ini sangat membutuhkan adminduk (KTP).
“Sangat terbantu. Terima kasih Disdukcapil Ciamis telah datang ke rumah melakukan perekaman KTP,” ungkapnya.
Baca Juga : Inovatif, Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan Pelaminan Pengantin, Permudah Pelayanan Adminduk
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhammad Sopyan, mengatakan bahwa Jempol Si Manis merupakan salah satu dari beberapa layanan inovasi.
Pelayanan inovasi tersebut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan adminduk namun kondisinya tidak memungkinkan datang ke Disdukcapil.
Yayan menjelaskan, program inovasi jemput bola adminduk berupa perekaman E-KTP ini untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
Selain itu, inovasi atau program ini juga untuk mewujudkan tertib Adminduk di Kabupaten Ciamis.
“Kami terus mendukung kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas. Yaitu dengan memberikan kemudahan layanan Adminduk pada warga,” jelasnya.
Program ini juga kata Yayan, sesuai dengan perintah dari Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya agar cepat dan mudah dalam memberikan pelayanan Adminduk pada masyarakat.
“Ini juga merupakan perintah dari Pak Bupati bagaimana kita memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Yayan melanjutkan, inovasi yang dilakukan untuk mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Terutama mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi.
“Pemenuhan hak-hak disabilitas sesuai dengan regulasi dapat dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh bagi masyarakat.” pungkasnya.
(Hendri/PasundanNews.com)
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis sosialisasikan Pilkada 2024 melalui bakti…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis berhasil mencetak prestasi melalui predikat terbaik dalam Penilaian Kepatuhan…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625/Pangandaran menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama Hafi Ulang Tahun…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029. Jalaludin…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sudah tiga bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Pangandaran, Andang Sudirman fokus…
Leave a Comment