Nasional

Dinilai Resahkan Masyarakat, Bareskrim Akan Berantas Pinjaman Online

Pasundannews – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menyatakan bakal membongkar kasus-kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat luas.

“Bareskrim bakal terus menjawab keresahan warga dengan metode mengungkap kasus- kasus masalah pinjol ilegal ini. Warga jangan sampai ketakutan dan jaringan akibat teror dari pinjol ilegal ini,” tegas Helmy, seperti di lansir dari PMJ News.

Ia menyampaikan, Dittipideksus pula berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, serta Dittipisiber Bareskrim untuk analisis serta penyelidikan tentang pinjol ilegal. Kasus pinjol ilegal yang di ungkapkan di harapkan bisa mencerahkan masyarakat serta mendorong kepolisian supaya lebih responsif.

Semenjak 2019, Kepolisian sudah melaksanakan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech serta PT Southeast Century Asia( Rpcepat).

Untuk menghindari serta memberantas kejahatan berkedok pinjol ini tiap- tiap anggota SWI. Misalnya OJK meminta untuk bekerja sama dengan bank buat memblokir rekening kredit secara online ilegal. Kemudian melarang industri jasa keuangan memfasilitasi kredit online ilegal. Setelah itu perluasan edukasi kepada warga.

Bareskrim membuka akses pengungkapan laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda serta Polres Indonesia ataupun lewat situs website https://patrolisiber.id serta info@cyber.polri.go.id.

Pinjol yang menakutkan warga ini, di sampaikan pada Satgas Waspada Investasi (SWI). Tongam L Tobing lewat keterangannya, di bulan Juli sudah menutup 172 pinjol yang tersebar secara ilegal melalui penawaran melalui SMS, aplikasi serta internet.

Perihal ini bisa merugikan masyarakat serta dapat merugikan masyarakat, kredit yang tidak terbayar, dan ancaman serta penagihan dalam penagihan. Sejak 2018 sampai Juli 2021 satgas sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku kredit online ilegal ini, situs pemblokiran serta aplikasi sebab tidak menimbulkan dampak jera dari kejahatan ini. pinjaman online  ilegal ini permasalahan bersama yang wajib kita berantas bersama- sama buat melindungi rakyat,” pungkasnya.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Soliditas Milenial dan Gen Z di Ciamis Deklarasi Dukungan untuk Herdiat-Yana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Milenial dan Zilenial sebagai kalangan muda di Kabupaten Ciamis turut berperan…

2 jam ago

Pengendara Sepeda di Banjar Meninggal Dunia, Diduga Akibat Serangan Jantung

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Suryaman (45), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar Kota Banjar meninggal dunia…

3 jam ago

Bambang-Hidayah Janji Akan Kembalikan TUNDA untuk Guru ASN di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Bambang Hidayah dan…

5 jam ago

Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Ciamis Tahun 2024 Rampung Dilaksanakan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemantauan Kualitas Air Permukaan di 15 sungai dan 11 Danau/Situ di…

6 jam ago

Persebaya Berhasil Comeback saat Lawan Persija, Skor Akhir 2-1

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Persebaya Surabaya berhasil comeback atau membalikkan keadaan saat menjamu Persija Jakarta…

6 jam ago

Ruben Amorim Memulai Debut di MU, Bakal Hadapi Jadwal Berat

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Ruben Amorim memulai debut di Manchester United sebagai pelatih baru. Pelatih asal…

6 jam ago