Nasional

Dinilai Resahkan Masyarakat, Bareskrim Akan Berantas Pinjaman Online

Pasundannews – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menyatakan bakal membongkar kasus-kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat luas.

“Bareskrim bakal terus menjawab keresahan warga dengan metode mengungkap kasus- kasus masalah pinjol ilegal ini. Warga jangan sampai ketakutan dan jaringan akibat teror dari pinjol ilegal ini,” tegas Helmy, seperti di lansir dari PMJ News.

Ia menyampaikan, Dittipideksus pula berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, serta Dittipisiber Bareskrim untuk analisis serta penyelidikan tentang pinjol ilegal. Kasus pinjol ilegal yang di ungkapkan di harapkan bisa mencerahkan masyarakat serta mendorong kepolisian supaya lebih responsif.

Semenjak 2019, Kepolisian sudah melaksanakan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech serta PT Southeast Century Asia( Rpcepat).

Untuk menghindari serta memberantas kejahatan berkedok pinjol ini tiap- tiap anggota SWI. Misalnya OJK meminta untuk bekerja sama dengan bank buat memblokir rekening kredit secara online ilegal. Kemudian melarang industri jasa keuangan memfasilitasi kredit online ilegal. Setelah itu perluasan edukasi kepada warga.

Bareskrim membuka akses pengungkapan laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda serta Polres Indonesia ataupun lewat situs website https://patrolisiber.id serta info@cyber.polri.go.id.

Pinjol yang menakutkan warga ini, di sampaikan pada Satgas Waspada Investasi (SWI). Tongam L Tobing lewat keterangannya, di bulan Juli sudah menutup 172 pinjol yang tersebar secara ilegal melalui penawaran melalui SMS, aplikasi serta internet.

Perihal ini bisa merugikan masyarakat serta dapat merugikan masyarakat, kredit yang tidak terbayar, dan ancaman serta penagihan dalam penagihan. Sejak 2018 sampai Juli 2021 satgas sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku kredit online ilegal ini, situs pemblokiran serta aplikasi sebab tidak menimbulkan dampak jera dari kejahatan ini. pinjaman online  ilegal ini permasalahan bersama yang wajib kita berantas bersama- sama buat melindungi rakyat,” pungkasnya.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

2 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

2 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

3 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

3 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

3 hari ago