Ciamis

Dinas PMPTSP Kabupaten Ciamis Sudah Proses 77 Izin PBG Pengganti IMB

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Proses perizinan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sebelumnya terkendala karena adanya penggantian regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Proses perizinan tersebut sepat terkatung – katung selama kurang lebih 6 bulan karena adanya pergantian regulasi dari IMB menjadi PBG.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Rudi mengatakan, sejak pertengahan tahun 2021 IMB sudah berganti menjadi PBG.

“Hingga per hari ini, Senin (13/6) DPMPTSP Kabupaten Ciamis telah memproses sebanyak 77 pengajuan PBG,” kata Rudi, Senin (13/6/2022)

Rudi menjelaskan, perizinan PBG sifatnya lebih pada administratif, dengan mengutamakan fungsi keamanan pengguna dan jaminan pada keselamatan.

Dalam prosesnya lanjut Rudi, pembuatan izin PBG melibatkan dinas teknis dan konsultan. Terkait retribusi, untuk pengajuan izin PBG saat ini masih menunggu hasil evaluasi penerapan Perda.

“Saat ini masih gratis, kita masih menunggu hasil evaluasi penerapan perda terkait retribusi PBG,” kata Rudi.

Rudi menyebutkan, bila suatu daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tersebut tidak dapat melakukan pemungutan retribusi.

Lebih lanjut Rudi menyebutkan, regulasi yang mengatur pergantian IMB menjadi PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

“PP tersebut mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” katanya.

Lanjutnya, pada proses verifikasi administrasi dan teknis penerbitan PBG berada pada OPD teknis, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPU-PRP).

Rudi mencontohkan, dalam pembuatan izin PBG terdapat aturan yang mengatur seperti lokasi bangunan dan tinggi bangunan.

Seperti bangunan rumah tinggal yang tingginya lebih dari 72 meter satu lantai nan 90 meter dua lantai harus menggunakan jasa konsultan.

“Namun, bangunan yang tingginya kurang dari itu tidak perlu menggunakan jasa konsultan. Hanya verifikasi saha oleh tim ahli dari dinas teknis,” kata Rudi.

Proses Pembuatan Izin PBG

Rudi menambahkan, Dalam pembuatan izin PBG masyarakat bisa mengajukan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat like fungsi (SLF) terlebih dahulu.

“Intinya, secara teknis proses pembuatan PBG lebih detail dengan teknis secara administratif,” ujarnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat mengatakan bahwa dalam pembuatan IMB di Ciamis tidak ada retribusi. Hal itu karena belum adanya penetapan Perda tentang PBG.

Deni menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi telah menghapus status IMB menjadi PBG. Hal itu sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Deni menambahkan, fungsi dari PBG dan IMB masih sama, yakni untuk mengurus perizinan ketika akan membangun suatu bangunan baru ataupun mengubah fungsi dan teknis bangunan.

“Namun memang ada perbedaan aturan dalam membuat IMB. Salah satunya jika pemilik tidak sesuai dengan penetapan dalam PBG, maka akan kena sanksi administratif,” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

14 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

15 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

1 hari ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

2 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago