cirebon

Di Cirebon, Resepsi Pernikahan Dibatasi 3 Jam

Cirebon, Pasundannews – Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, membatasi kegiatan resepsi pernikahan hanya 3 jam baik dalam ruangan ataupun luar ruangan. Perihal tersebut di lakukan sebab permasalahan covid- 19 di Kota Cirebon masih cenderung naik.

“Bukan cuma di batasi waktu operasionalnya aja. Tetapi pembatasan jumlah tamu undangan Resepsi Pernikahan kita terapkan. Tujuannya agar senantiasa menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Azis, Senin, (21/6/2021).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon bernomor 443/ SE. 50- PEM tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid- 19 berlaku mulai bertepatan pada 18- 28 Juni 2021.

Dalam surat tersebut tercantum kalau Wali Kota Cirebon meminta supaya PPKM Mikro di terapkan di tingkat RT/ RW dengan memikirkan zonasi pengendalian daerah yang di sesuaikan dengan zona hijau, oranye, serta merah.

Jam Operasional

Bukan cuma itu, jam operasional pasar induk rakyat juga ikut di batasi mulai jam 02.00 Wib hingga dengan jam 18.00 Wib. Sebaliknya untuk pasar rakyat non induk di perkenankan beroperasi mulai jam 04.00 Wib hingga dengan jam 18.00 Wib.

Sebaliknya untuk pusat perbelanjaan, mal, serta minimarket di perkenankan beroperasi hingga dengan jam 21.00 Wib dan pembatasan wisatawan sebesar 50 persen dari daya tampung lokasi.

Sedangkan untuk jam operasional rumah makan, restoran, penjual kaki lima di batasi hingga dengan jam 21.00 Wib.

“Kemudian untuk lokasi pariwisata bidang hiburan malam, karaoke, cafe, bioskop, panti pijat, billiard, serta arena ketangkasan di batasi jam operasionalnya hingga jam 23.00 Wib,” jelasnya.

Aktivitas tersebut pula di lakukan pembatasan jumlah wisatawan sebesar 50 persen dari kapasitas jumlah lokasi.

Azis pula mengatakan dengan memikirkan angka permasalahan saat ini. Membuat pihaknya mengeluarkan kebijakan terpaut soal pasar malam, pasar mingguan, pasar dadakan seperti pasar dadakan di Stadion Bima.

“Kita pula menutup sementara aktivitas pasar dadakan semacam pasar dadakan Stadion Bima. Karna kita ingin melaksanakan pembatasan dengan metode mengurangi jumlah kerumunan,” ucapnya.

Feri Johansah

Leave a Comment

Recent Posts

DPD PAN Ciamis Gelar Halal Bihalal Sekaligus Nonton Bareng

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis menggelar acara…

3 jam ago

Wakapolres Banjar Monitoring Pelaksanaan Hari Paskah dan Pengecekan Personel Pam di Gereja

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya meninjau langsung ke sejumlah gereja di…

3 jam ago

Kue Kering Caketra Erna Sari Kota Banjar Tembus Pasar Jawa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Usaha kue kering 'Caketra Erna Sari' di lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatu,…

3 jam ago

Musda V MUI Kota Banjar Tetapkan KH. Muin Abdulrohim sebagai Ketua Periode 2025-2030

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V,…

23 jam ago

Kemenag Kota Banjar Gelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota dan Nasional

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menggelar bimbingan manasik haji bagi…

1 hari ago

Terduga Pelaku Pembunuhan WML di Ciamis Diamankan Polisi

BERITA CIAMIS,PASUNDANNEWS.COM - Seorang pria terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda, WML (23 tahun)…

1 hari ago