Ciamis

CPNS Sebanyak 163 Orang di Ciamis Mendapat SK Pengangkatan dari Bupati

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Ciamis dapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati.

SK tersebut diserahkan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya kepada CPNS yang didominasi bidang pendidikan dan kesehatan formasi tahun 2021 secara simbolis.

Bertempat di dua tempat yakni di Aula Diklat BKPSDM dan terpusat di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, pelaksanaan penyerahan dilakukan luring dan daring.

“Selamat kepada bapak ibu CPNS yang telah resmi menjadi ASN di Kabupaten Ciamis,” ucap Herdiat dalam sambutannya. Kamis (21/4/2022).

Herdiat melanjutkan, bahwa pengangkatan ini merupakan hasil perjuangan yang tidak mudah. Utamanya untuk menjadi CPNS dengan persaingan yang cukup banyak.

Menurutnya, ASN atau Aparatur Sipil Negara merupakan pamong praja pelayan masyarakat.

Oleh karenanya, paradigma ASN yang dilayani harus dihilangkan. Karena pada umumnya, ASN harus dapat melayani sebaik-baiknya.

“Pemkab Ciamis saat ini sangat memerlukan SDM yang handal dan betul betul terseleksi,” katanya.

Semoga para CPNS, tambah Herdiat, yang saat ini terpilih mampu memberikan pelayanan yang maksimal. Serta menyumbang inovasi untuk pembangunan daerah.

Pesan Bupati Ciamis Untuk ASN

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarnya berpesan kepada para CPNS yang telah diangkat. Agar mereka mempedomani empat hal penting.

Pertama, sebagai ASN jangan berharap kaya. Kedua, mempunyai integritas. Ketiga, bekerja profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya. Keempat, melayani masyarakat sebaik baiknya.

“ASN jangan berorientasi kaya. Kalau berorientasi kaya bapak ibu harus mundur, kalau mau kaya itu dari usaha atau pengusaha, jangan sampai ada ASN bermental korup,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Kurniawan menerangkan, CPNS yang diangkat didominasi bidang pendidikan dan kesehatan.

“Jumlah CPNS yang diangkat sebanyak 163 orang. Jumlah tersebut terdiri dari formasi umum 157 orang, formasi disabilitas 4 orang dan formasi STTD 2 orang,” terangnya.

Ia menjelaskan, CPNS yang baru diangkat wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun dan menaati aturan dan kewajiban yang berlaku.

“Saat ini hak nya baru diterima 80 persen dan setelah selesai masa percobaan dan diangkat ASN baru mendapatkan haknya 100 persen,” tandasnya.(Herdri/PasundanNews.com)

Hendriawan Firmansyah

Leave a Comment

Recent Posts

HMI Rekomendasikan Ekonomi Kerakyatan sebagai Simpul Kemandirian Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis memandang bahwa Kabupaten Ciamis memiliki…

1 jam ago

Bupati Ciamis Minta BPKD Tinjau dan Tingkatkan Tunjangan Kepala Sekolah

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Bupati Kabupaten Ciamis, Herdiat Sunarya menyoroti rendahnya tunjangan yang diterima kepala…

3 jam ago

Agun Gunandjar Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa kembali menggelar sosialisasi empat pilar…

4 jam ago

Pemkab Ciamis Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2019, Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah…

4 jam ago

Puluhan Wartawan di Jabar Ikuti OKK PWI Bogor, Cetak Wartawan Profesional dan Berintegritas

PASUNDANNEWS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di…

7 jam ago

Diskominfo Ciamis Gelar Pelatihan Metadata Statistik, Kenalkan Aplikasi Romantik untuk Dukung Tata Kelola Data

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ciamis menggelar Pelatihan dan Pendampingan Teknis Penyusunan…

7 jam ago