Bandung Raya

Buruh Tuntut Gubernur Jabar Cabut Diktum Ketiga SK UMSK Subang dan Terbitkan SK UMSK Karawang

BANDUNG, PASUNDANNEWSFederasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Jawa Barat melakukan  aksi ujuk rasa di depan Gedung Sate pada senin (23/11/2020).

Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar mencabut Diktum Ketiga SK UMSK Subang tahun 2020 dan Meminta diterbitkan SK UMSK Karawang tahun 2020.

Menurut Deni Sunarya  Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2020, pada 13 agustus 2020 telah membuka peluang bagi pengusaha untuk membayar upah dibawah UMSK Subang 2020.


Baca Juga: Tolak Rizieq Shihab, Kali Ini Front Pembela Bangsa Adakan Aksi di DPRD Jabar

Baca Juga: Bertemakan “Semangat 21-25 Keren Menuju Jawa Barat Juara Lahir Batin”, BKKBN Sosialisasi di Cikarang Barat


“Adanya penetapan tersebut akan berdampak upah dibayar dibawah UMSK Subang atau setidaknya tidak bersedia membayar upah sesuai UMSK yang telah ditetapkan,” Jelas Deni.

Dalam Diktum Ketiga SK UMSK tersebut berbunyi “upah minimum sektoral Kabupaten Subang tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat butuh pada sektor yang bersangkutan.

Menurut Deni perusahaan yang belum memiliki kesepakatan untuk menjalankan UMSK dengan serikat pekerja, tidak dapat memberlakukan besaran upah sesuai UMSK.


Baca Juga: Jadwal dan Klasemen Liga Champions Live SCTV 25-26 November 2020

Baca Juga: Minta 2 Rekannya di Bebaskan, PRMB Geruduk Polrestabes Bandung


“Nyata-nyatanya SK UMSK Gubernur Jawa Barat yang mempersyaratkan kenaikan UMSK telah membuat norma baru yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dan melanggar pasal 24 UU nomor 30 tahun 2014,” ujar Deni.

Selain itu, mereka menganggap sikap diam Gubernur Jawa Barat yang belum menetepkan besaran UMSK Karawang Tahun 2020, merupakan tindakan yang mengabaikan ketentuan perundang-undangan.

“Setidaknnya telah terdapat 7 (tujuh) sektor di Kabupaten Karawang, yang telah mencapai kesepakatan sepanjang besaran UMSK, di antaranya 1). Pengadaan gas Alam dan buatan, 2). Perdagangan besar mesin kantor, 3). Suku cadang dan perlengkapannya, 4). Industri Gluskosa, 5). Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam, 6). Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dari barang logam, dan 7). Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor dua dan tiga,” tutup Deni. (Red)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

22 jam ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

23 jam ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

1 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago