Bandung Raya

Buruh Tuntut Gubernur Jabar Cabut Diktum Ketiga SK UMSK Subang dan Terbitkan SK UMSK Karawang

BANDUNG, PASUNDANNEWSFederasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Jawa Barat melakukan  aksi ujuk rasa di depan Gedung Sate pada senin (23/11/2020).

Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar mencabut Diktum Ketiga SK UMSK Subang tahun 2020 dan Meminta diterbitkan SK UMSK Karawang tahun 2020.

Menurut Deni Sunarya  Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2020, pada 13 agustus 2020 telah membuka peluang bagi pengusaha untuk membayar upah dibawah UMSK Subang 2020.


Baca Juga: Tolak Rizieq Shihab, Kali Ini Front Pembela Bangsa Adakan Aksi di DPRD Jabar

Baca Juga: Bertemakan “Semangat 21-25 Keren Menuju Jawa Barat Juara Lahir Batin”, BKKBN Sosialisasi di Cikarang Barat


“Adanya penetapan tersebut akan berdampak upah dibayar dibawah UMSK Subang atau setidaknya tidak bersedia membayar upah sesuai UMSK yang telah ditetapkan,” Jelas Deni.

Dalam Diktum Ketiga SK UMSK tersebut berbunyi “upah minimum sektoral Kabupaten Subang tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat butuh pada sektor yang bersangkutan.

Menurut Deni perusahaan yang belum memiliki kesepakatan untuk menjalankan UMSK dengan serikat pekerja, tidak dapat memberlakukan besaran upah sesuai UMSK.


Baca Juga: Jadwal dan Klasemen Liga Champions Live SCTV 25-26 November 2020

Baca Juga: Minta 2 Rekannya di Bebaskan, PRMB Geruduk Polrestabes Bandung


“Nyata-nyatanya SK UMSK Gubernur Jawa Barat yang mempersyaratkan kenaikan UMSK telah membuat norma baru yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dan melanggar pasal 24 UU nomor 30 tahun 2014,” ujar Deni.

Selain itu, mereka menganggap sikap diam Gubernur Jawa Barat yang belum menetepkan besaran UMSK Karawang Tahun 2020, merupakan tindakan yang mengabaikan ketentuan perundang-undangan.

“Setidaknnya telah terdapat 7 (tujuh) sektor di Kabupaten Karawang, yang telah mencapai kesepakatan sepanjang besaran UMSK, di antaranya 1). Pengadaan gas Alam dan buatan, 2). Perdagangan besar mesin kantor, 3). Suku cadang dan perlengkapannya, 4). Industri Gluskosa, 5). Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam, 6). Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dari barang logam, dan 7). Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor dua dan tiga,” tutup Deni. (Red)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Operasi Mantap Praja Lodaya 2024, Ratusan Personil Lintas Instansi di Pangandaran Diterjunkan

  BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 300 personel dari berbagai instansi mengikuti apel pergeseran pasukan…

1 jam ago

Jeje Wiradinata Kembali Jabat Bupati Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Pjs Bupati Pangandaran, Benny Bachtiar menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan…

15 jam ago

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ciamis Lakukan Patroli Pengawasan dan Soroti Potensi Pelanggaran

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu tahapan sebelum pemungutan…

16 jam ago

Bawaslu Kota Banjar Fokus Awasi Money Politic di Masa Tenang

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Bawaslu Kota Banjar Jawa Barat akan meningkatkan pengawasan selama masa tenang…

19 jam ago

Timnas Indonesia U-20 Sambut Piala Asia, Adakan TC di Tengah Suhu Dingin Jepang

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - Timnas Indonesia U-20 menyambut Piala Asia. Garuda Muda siapkan performa tim…

20 jam ago

Disdik Ciamis Borong 8 Penghargaan dari BBPMP, Jadi Daerah Terbaik dalam Mutu Pendidikan di Jabar

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Kabupaten Ciamis menjadi salah satu daerah terbaik dalam mutu pendidikan di…

20 jam ago