PASUNDANNEWS – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengajak buruh memboikot atau tidak berbelanja di Indomaret pekan depan.
Hal itu buntut dari pembayaran THR oleh PT Indomarco Prismatama yang tidak sesuai aturan isi peraturan perusahaan.
Adapun wilayah yang sudah menyepakati untuk boikot Indomaret adalah Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota lainnya.
Tak hanya boikot mereka juga akan melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy.
Sebagaimana di ketahui Anwar Bessy adalah seorang pegawai Indomaret yang protes karena THR 2020 tidak di bayarkan secara penuh. Sehingga dirinya harus di pidana setelah merusak fasilitas.
Atas dasar itu, aksi boikot pun mendapat dukungan penuh dari Presiden KSPI, Said Iqbal.
Aturan dari Kemenaker sendiri bahwa perusahaan harus membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Aturan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.
Sedangkan peraturan PT Indomarco Prismatama mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.
Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun di berikan satu kali upah.
Sedangkan masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun di bayarkan 1,5 kali upah.
Kemudian masa kerja di atas tujuh tahun akan di bayarkan dua kali upah.
” Terdapat banyak buruh mempunyai masa kerja di atas 7 tahun. Sehingga sepatutnya mereka memperoleh THR sebesar 2 kali upah bersumber pada peraturan perusahaan. Tetapi, mereka cuma memperoleh THR satu bulan upah. Setara dengan 50 persen dari THR tahun lalu,” ujar Said Iqbal, seperti di lansir dari Liputan6, Sabtu (22/5).
Lebih lanjut Said Iqbal menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang serius oleh menajemen PT Indomarco Prismatama dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan..
“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan industri yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja serta ketentuan perundangan- undangan semacam UU Nomor 13 Tahun 2003 serta PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Said Iqbal.
Leave a Comment