Banjar

Bule Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang bule asal California, Arthur Leigh Welohr (36), dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp192 juta oleh Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Sidang yang digelar secara terbuka ini berlangsung pada Selasa 7 Mei 2024.

Hakim Ketua, Wahyu Setioadi SH, menyatakan Arthur terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan hukuman 18 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Humas Pengadilan Banjar, Petrus Nico Kristian, mengatakan, bahwa terdakwa Arthur sudah dijatuhi putusan dalam perkara pembunuhan.

“Sebagaimana dakwaan dari penuntut umum yakni terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan harus membayar restitusi,” ujarnya kepada awak media.

Arthur sendiri, yang menikahi seorang gadis asal Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, diduga melakukan pembunuhan karena sering terlibat cekcok dengan mertuanya yang sering mencampuri urusan rumah tangganya.

Akibat kejadian tragis ini, Arthur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel jeruji besi.

Dalam tanggapannya terhadap kesempatan banding, kuasa hukum Arthur menyatakan, “Pikir-pikir.” Hal ini menunjukkan bahwa Arthur masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah vonis ini.

Putusan hakim juga mencatat bahwa jika denda restitusi tidak dipenuhi oleh Arthur, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa Arthur, kuasa hukumnya, seorang penerjemah bahasa, dan pihak keluarga korban yang menjadi saksi atas peristiwa tragis ini.

Kesempatan banding diberikan kepada pihak terdakwa dengan batas waktu 7 hari sejak pembacaan putusan. Hal ini memberikan Arthur kesempatan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.

(Hermanto/PasunfanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

2 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

2 hari ago

Haji Geyot Hidupkan kembali Tradisi, Upaya Bank BJB Meriahkan Bulan Ramadhan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB kembali menghadirkan acara spesial dalam rangka menyambut Ramadan melalui program bjb…

2 hari ago

Bank BJB Tawarkan Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun, Caranya Nabung di Bank BJB

PASUNDANNEWS.COM - Pecinta olahraga lari, jangan lewatkan keseruan Yumaju Berlebarun 2025! Acara lomba lari yang…

2 hari ago

Bank BJB dan BPSDM Jabar Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan SDM

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB melalui bjb University terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di…

2 hari ago

PMI Kota Banjar Layani Pijat Refleksi bagi Pemudik di Posko Lebaran 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar mendirikan posko siaga Lebaran di…

2 hari ago