Banjar

Bule Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang bule asal California, Arthur Leigh Welohr (36), dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp192 juta oleh Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Sidang yang digelar secara terbuka ini berlangsung pada Selasa 7 Mei 2024.

Hakim Ketua, Wahyu Setioadi SH, menyatakan Arthur terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan hukuman 18 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Humas Pengadilan Banjar, Petrus Nico Kristian, mengatakan, bahwa terdakwa Arthur sudah dijatuhi putusan dalam perkara pembunuhan.

“Sebagaimana dakwaan dari penuntut umum yakni terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan harus membayar restitusi,” ujarnya kepada awak media.

Arthur sendiri, yang menikahi seorang gadis asal Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, diduga melakukan pembunuhan karena sering terlibat cekcok dengan mertuanya yang sering mencampuri urusan rumah tangganya.

Akibat kejadian tragis ini, Arthur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel jeruji besi.

Dalam tanggapannya terhadap kesempatan banding, kuasa hukum Arthur menyatakan, “Pikir-pikir.” Hal ini menunjukkan bahwa Arthur masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah vonis ini.

Putusan hakim juga mencatat bahwa jika denda restitusi tidak dipenuhi oleh Arthur, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa Arthur, kuasa hukumnya, seorang penerjemah bahasa, dan pihak keluarga korban yang menjadi saksi atas peristiwa tragis ini.

Kesempatan banding diberikan kepada pihak terdakwa dengan batas waktu 7 hari sejak pembacaan putusan. Hal ini memberikan Arthur kesempatan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.

(Hermanto/PasunfanNews.com)

Hermanto

Leave a Comment

Recent Posts

BKPSDM Ciamis Pastikan Tes CAT PPPK Tahap 2 Berjalan Sesuai Prosedur

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pemkab Ciamis Jawa Barat resmi menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

6 jam ago

Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng Resmi Dikukuhkan di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Paguyuban Volley Ball U-40 Jabar-Jateng dikukuhkan, pada Minggu (11/5/2025) diadakan di…

22 jam ago

Pemprov Jabar Gencarkan Psikolog Klinis di Puskesmas, Upaya Tekan Angka Depresi

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggencarkan penempatan psikolog klinis di sejumlah…

2 hari ago

BKPSDM Ciamis Sampaikan Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Tahap II, Berikut Penjelasannya

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis menyampaikan penyesuaian…

2 hari ago

Polres Banjar Ungkap Empat Kasus Kriminal dalam Operasi Pekat 2025

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar mengungkap empat kasus kriminal dalam rangkaian Operasi Pekat yang…

2 hari ago

Lansia Peduli Lingkungan Resmi Diluncurkan di Purwaharja Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah gerakan sosial bertajuk Lansia Peduli Lingkungan (LPL) resmi diluncurkan di…

3 hari ago