Hisyam Cholil, Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial BRSPDSN Wyata Guna Bandung, secara simbolik menyerahkan bantuan kepada penyandang disabilitas sensorik netra. (foto: Istimewa)
PASUNDANNEWS.COM, TANGSEL – Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung, menyalurkan bantuan berupa alat bantu kepada penyandang disabilitas sensorik netra di Kota Tangerang Selatan, Senin (09/12/2019).
Kepala BRSPDSN Wyata Guna Bandung, Sudarsono menyatakan bantuan alat bantu yang diberikan berupa telepon seluler.
“Untuk provinsi Banten kita salurkan sebanyak 60 handphone di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan,” Ujarnya kepada redaksi pasundannews.
Lebih jauh lagi, sudarsono mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan komitmen pemerintah terhadap penyandang disabilitas sensorik netra untuk meningkatkan peran dan fungsinya.
“Ini merupakan komitmen Kementerian Sosial melalui BRSPDSN Wyata Guna untuk meningkatkan peran dan fungsi sosial penyandang disabilitas sensorik netra,” terangnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Wahyu berharap dengan adanya bantuan ini para penyandang disabilitas bisa termotivasi dan bisa memaksimalkan kemampuannya menjalani kehidupan.
“Harapannya adalah para penyandang disabilitas lebih semangat dan terbantu dengan adanya bantuan ini dalam menjalani kehidupan,” harapnya. (Pasundannews/Admin)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…
BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…
BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…
Leave a Comment