Bandung Raya

BEM Telkom Adakan Webinar, Soroti Kondisi UMKM Pasca UU Ciptaker

BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Telkom University (BEM Telkom University)  mengadakan Web Seminar (WEBINAR) dengan menyoroti “Kondisi UMKM Pasca UU Ciptaker” kamis, (21/1).
Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan edukasi berupa informasi kepada mahasiswa maupun masyarakat mengenai perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (CIPTAKER).
“Kami berinisiatif mengadakan kegiatan ini agar mahasiswa dan masyarakat mendapatkan informasi langsung dari narasumber-narasumber yang berkompeten dibidangnya, yaitu akademisi, pemerintah dalam hal ini kepala dinas, dan pelaku UMKM sehingga dampak UU CIPTAKER terhadap UMKM tidak bias”, ujar Santiko Wibowo selaku Presiden Mahasiswa BEM Telkom University dalam keterangannya.
Kegiatan WEBINAR tersebut dihadiri oleh 150 lebih peserta  yang mayoritas merupakan mahasiswa dan para pelaku UMKM.

Kusmana Hartadji, selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa UU CIPTAKER ini memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM. Beberapa diantaranya adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penyederhanaan proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para UMKM. Selain itu UU CIPTAKER juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam melakukan impor bahan baku serta setelah itu dalam hal ekspor produk (barang jadi).
“UMKM juga akan diutamakan untuk difasilitasi oleh Pemerintah untuk mengisi area publik, seperti terminal, rest area, dan lain-lain pasca UU CIPTAKER”, ujar Kusmana Hartadji, saat menjadi narasumber.
Selain itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University, Anggasa Wijaya mengatakan bahwa salah satu tujuan UU CIPTAKER adalah mengangkat kapasitas UMKM agar menjadi aktor ekonomi utama di Indonesia. Sebanyak 97 persen tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor UMKM.
Dalam UU CIPTAKER, ketentuan kemudahan perizinan UMKM diatur dalam Pasal 91 UU CIPTAKER. Pasal itu menjelaskan, pendaftaran UMKM dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan berusaha dari RT. Selanjutnya, pelaku UMKM bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha secara elektronik. NIB tersebut merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha”, ujar Anggasa Wijaya dalam WEBINAR tersebut.
WR. Heriadi selaku Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Perguruan Tinggi (PT) Telkom University selaku pembicara pada acara tersebut berharap pemerintah juga memaksimalkan akses permodalan bagi UMKM agar bisa meningkatkan hasil produksinya dan mampu bersaing secara pemasaran dengan produk-produk lain.(*Fj)
Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

6 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

1 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

1 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago

HPSN 2025, DPRKPLH Ciamis Susur Sungai dan Pilah Sampah di Bendungan Leuwi Keris

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup) Ciamis mengadakan…

2 hari ago