BANDUNG, PASUNDANNEWS – Penolakan pengesahaan UU Cipta Kerja oleh DPR RI mendapat kecaman dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Bandung.
Kecaman tersebut di lakukan dengan mengadakan demontrasi di depan Gedung Sate dan kantor DPRD Jawa Barat, di ikuti belasan orang, Rabu pagi (7/10).
KAMMI Bandung menilai RUU atau yang menjadi UU Cipta Kerja hanya mengakomodir kepentingan para pengusaha atau investor.
“KAMMI menilai bau busuk kepentingan oligarki, untuk menjarah negeri ini tercium pekat”, Ujar Koordinator Aksi Yusron Hidayat.
Lebih lanjut dalam orasinya KAMMI menilai pemerintah abai terhadap aspirasi rakyat.
“Bola liar itu sekarang ada ditangan pemerintah, mereka mau mendengarkan aspirasi rakyat dengan membatalkan RUU tersebut atau mengikuti syahwat kekuasaan dan oligarki” Lanjut Yusron.
Beberapa poin menjadi tuntutan KAMMI Bandung dalam release yang disebarkan, diantaranya:
1. Menolak secara penuh RUU Cipta Kerja yang sekrang menjadi UU Citpa Kerja
2. Mendesak agar pemerintah dan DPR fokus terhadap penanganan Covid-19 dari pada mementingkan investor
3. Menyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap DPR dan Pemerintah
4. Mendesak Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan PERPU untuk membatalkan UU Cipta Kerja
5. Apabila tuntutan tidak terpenuhi maka kamu akan melakukan parlemen jalanan kembali. (Joe)
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, menggelar doa…
BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM - Pengurus IESPA (Ikatan Esports Seluruh Indonesia) Kota Bandung Periode 2025-2030 resmi…
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Modus berkedok bantuan alat pertanian rugikan warga di Kabupaten Pangandaran, Jawa…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…
Leave a Comment