Polhukam

Bawaslu Subang Jelaskan Metode Kampanye yang Sering Dilakukan oleh Peserta Pemilu

PASUNDANNEWS.COM,SUBANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menjelaskan metode kampanye yang sering dilakukan oleh peserta pemilu sejak dimulainya tahapan kampanye hingga pertengahan Januari 2019 ini.

Berdasarkan data, Bawaslu mencatat bahwa ada sekitar 68 kegiatan kampanye, yang sudah dilakukan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Komisioner Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani mengungkapkan, dari 68 kegiatan kampanye itu, 26 kali diisi dengan metode kampanye pertemuan terbatas, 35 kali kegiatan kampanye pertemuan tatap muka, dan 7 kali kegiatan kampanye lainnya sesuai dengan PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 51.

“Dari seluruh kegiatan itu Bawaslu Subang mencatat secara statistik metode kegiatan kampanye yang dilakukan seperti, pertemuan tatap muka di kisaran 52 persen, kegiatan kampanye pertemuan terbatas sekitar 38 persen, dan sisanya metode kampanye kegiatan lainnya 10 persen,” ungkap Cucu kepada Wartawan di Subang, Rabu (16/1/).

Sementara itu menurut Cucu, untuk kampanye melalui metode penyebaran bahan kampanye oleh para caleg dan semua Parpol peserta Pemilu, didominasi pembagian bahan kampanye berupa kalender caleg yang bersangkutan, penyebarannya sebanyak 34 persen, stiker 31 persen, pakaian atau kaos 13 persen, poster 13 persen, selebaran 4 persen, Penutup Kepala 3 persen, pamplet, alat minum/makan, kartu nama, Alat tulis dan Brosur 0 – 1 persen.

“Alasan penyebaran bahan kampanye berupa kalender itu, cukup beralasan, karena bertepatan dengan pergantian tahun, sehingga banyak dipilih, karena lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut Cucu menyebutkan, dari semua kegiatan kampanye itu, sampai sejauh ini Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu. “Kami di jajaran pengawas pemilu se-kabupaten Subang mengedepankan aspek pencegahan secara maksimal dengan harapan dapat meminimalisir dugaan pelanggaran pemilu.

(*/red)

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

Liga 3 Putaran Nasional, Berikut Target PSGC Ciamis di Laga Perdana

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Liga 3 putaran nasional segera dimulai pada Senin 29 April 2024.…

42 detik ago

Kodim 0625 Pangandaran Laporkan Dampak Gempa  Garut

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kodim 0625 Pangandaran melaporkan dampak gempa bumi berkekuatan 6,5 magnitudo yang…

13 menit ago

Gempa Garut, Tagana dan BPBD Ciamis Evakuasi Sejumlah Rumah Warga

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Garut berkekuatan 6.5 skala richter terjadi…

13 jam ago

Halal Bihalal MUI bersama Pemdes Kalipucang, Warga Ikut Antusias

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Halal bihalal MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama Pemerintah Desa Kalipucang, Kecamatan…

16 jam ago

Diguncang Gempa Garut 6,5 Magnitudo, Rumah Warga di Situbatu Kota Banjar Ambruk

BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM - Rumah semi permanen di Kota Banjar, Jawa Barat, ambruk setelah gempa…

20 jam ago

Momen Silaturahmi dan Kebhinekaan, Kades Cibeureum Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriyah

BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Cibeureum, Kota Banjar, Jawa Barat, Yayan Sukirlan, bersama…

20 jam ago