Polhukam

Bawaslu Subang Jelaskan Metode Kampanye yang Sering Dilakukan oleh Peserta Pemilu

PASUNDANNEWS.COM,SUBANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menjelaskan metode kampanye yang sering dilakukan oleh peserta pemilu sejak dimulainya tahapan kampanye hingga pertengahan Januari 2019 ini.

Berdasarkan data, Bawaslu mencatat bahwa ada sekitar 68 kegiatan kampanye, yang sudah dilakukan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Komisioner Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani mengungkapkan, dari 68 kegiatan kampanye itu, 26 kali diisi dengan metode kampanye pertemuan terbatas, 35 kali kegiatan kampanye pertemuan tatap muka, dan 7 kali kegiatan kampanye lainnya sesuai dengan PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 51.

“Dari seluruh kegiatan itu Bawaslu Subang mencatat secara statistik metode kegiatan kampanye yang dilakukan seperti, pertemuan tatap muka di kisaran 52 persen, kegiatan kampanye pertemuan terbatas sekitar 38 persen, dan sisanya metode kampanye kegiatan lainnya 10 persen,” ungkap Cucu kepada Wartawan di Subang, Rabu (16/1/).

Sementara itu menurut Cucu, untuk kampanye melalui metode penyebaran bahan kampanye oleh para caleg dan semua Parpol peserta Pemilu, didominasi pembagian bahan kampanye berupa kalender caleg yang bersangkutan, penyebarannya sebanyak 34 persen, stiker 31 persen, pakaian atau kaos 13 persen, poster 13 persen, selebaran 4 persen, Penutup Kepala 3 persen, pamplet, alat minum/makan, kartu nama, Alat tulis dan Brosur 0 – 1 persen.

“Alasan penyebaran bahan kampanye berupa kalender itu, cukup beralasan, karena bertepatan dengan pergantian tahun, sehingga banyak dipilih, karena lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut Cucu menyebutkan, dari semua kegiatan kampanye itu, sampai sejauh ini Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu. “Kami di jajaran pengawas pemilu se-kabupaten Subang mengedepankan aspek pencegahan secara maksimal dengan harapan dapat meminimalisir dugaan pelanggaran pemilu.

(*/red)

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

Ronggeng Amen Meriahkan HUT Kota Banjar ke-22 di Taman Kota

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemkot Banjar menggelar Ronggeng Amen di malam puncak Hari Jadi Kota…

1 jam ago

ORARi Kota Banjar Gelar SES Anniversary 8B22BJR

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Banjar, ORARI Lokal Kota Banjar menggelar…

18 jam ago

Bupati Ciamis Ikuti Sertijab Gubernur Jabar di Rapat Paripurna DPRD

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Pasca dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri serah terima jabatan (sertijab)…

2 hari ago

PSGC Ciamis Menang Dramatis Kontra Persekabpas, Skor Akhir 3-2

BERITA OLAHRAGA, PASUNDANNEWS.COM - PNM Liga Nusantara Grup X Babak 6 Besar terus berlanjut. Salah…

2 hari ago

Momen Hari Jadi Kota Banjar, Herman Sutrisno Bagikan Beras dan Uang Tunai kepada Warga

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Mantan Walikota Banjar, dr Herman Sutrisno kembali menggelar aksi sosial, pada…

2 hari ago

Polres Ciamis Tertibkan Puluhan Travel Gelap yang Tak Miliki Izin Trayek

BERITA CIAMiS, PASUNDANNEWS.COM - Polres Ciamis terus menggelar razia terhadap travel gelap atau ilegal hampir…

2 hari ago