Polhukam

Bawaslu Subang Jelaskan Metode Kampanye yang Sering Dilakukan oleh Peserta Pemilu

PASUNDANNEWS.COM,SUBANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menjelaskan metode kampanye yang sering dilakukan oleh peserta pemilu sejak dimulainya tahapan kampanye hingga pertengahan Januari 2019 ini.

Berdasarkan data, Bawaslu mencatat bahwa ada sekitar 68 kegiatan kampanye, yang sudah dilakukan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Komisioner Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani mengungkapkan, dari 68 kegiatan kampanye itu, 26 kali diisi dengan metode kampanye pertemuan terbatas, 35 kali kegiatan kampanye pertemuan tatap muka, dan 7 kali kegiatan kampanye lainnya sesuai dengan PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 51.

“Dari seluruh kegiatan itu Bawaslu Subang mencatat secara statistik metode kegiatan kampanye yang dilakukan seperti, pertemuan tatap muka di kisaran 52 persen, kegiatan kampanye pertemuan terbatas sekitar 38 persen, dan sisanya metode kampanye kegiatan lainnya 10 persen,” ungkap Cucu kepada Wartawan di Subang, Rabu (16/1/).

Sementara itu menurut Cucu, untuk kampanye melalui metode penyebaran bahan kampanye oleh para caleg dan semua Parpol peserta Pemilu, didominasi pembagian bahan kampanye berupa kalender caleg yang bersangkutan, penyebarannya sebanyak 34 persen, stiker 31 persen, pakaian atau kaos 13 persen, poster 13 persen, selebaran 4 persen, Penutup Kepala 3 persen, pamplet, alat minum/makan, kartu nama, Alat tulis dan Brosur 0 – 1 persen.

“Alasan penyebaran bahan kampanye berupa kalender itu, cukup beralasan, karena bertepatan dengan pergantian tahun, sehingga banyak dipilih, karena lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut Cucu menyebutkan, dari semua kegiatan kampanye itu, sampai sejauh ini Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu. “Kami di jajaran pengawas pemilu se-kabupaten Subang mengedepankan aspek pencegahan secara maksimal dengan harapan dapat meminimalisir dugaan pelanggaran pemilu.

(*/red)

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

Ratusan Pelajar di Ciamis dapat Frame Kacamata Gratis dari Program Mataku Jendelaku

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Sebanyak 100 siswa dari MI hingga MA di Ciamis, mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Herman Sutrisno Bagikan Beras Gratis kepada Jompo dan Anak Yatim di Sinartanjung Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Herman Sutrisno kembali menunjukkan kepeduliannya kepada warga melalui aksi sosial. Kali…

1 hari ago

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Gasak Barang Berharga Miliki Lansia di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM Nasib nahas menimpa Nek Iyah Rohaeti (60), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo,…

2 hari ago

Anak-Anak TK Sejahtera Ciamis Kunjungi Damkar Kota Banjar untuk Pengenalan Pemadam Kebakaran

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Anak-anak dari TK Sejahtera Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melakukan kunjungan ke…

2 hari ago

Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan di Hari Pertama Berdinas

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melakukan pengecekan ruang tahanan di…

2 hari ago

Himpaudi Kecamatan Langensari Adakan Pertemuan Rutin, Bahan Kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Langensari…

2 hari ago