Polhukam

Bawaslu Subang Jelaskan Metode Kampanye yang Sering Dilakukan oleh Peserta Pemilu

PASUNDANNEWS.COM,SUBANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menjelaskan metode kampanye yang sering dilakukan oleh peserta pemilu sejak dimulainya tahapan kampanye hingga pertengahan Januari 2019 ini.

Berdasarkan data, Bawaslu mencatat bahwa ada sekitar 68 kegiatan kampanye, yang sudah dilakukan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Komisioner Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani mengungkapkan, dari 68 kegiatan kampanye itu, 26 kali diisi dengan metode kampanye pertemuan terbatas, 35 kali kegiatan kampanye pertemuan tatap muka, dan 7 kali kegiatan kampanye lainnya sesuai dengan PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 51.

“Dari seluruh kegiatan itu Bawaslu Subang mencatat secara statistik metode kegiatan kampanye yang dilakukan seperti, pertemuan tatap muka di kisaran 52 persen, kegiatan kampanye pertemuan terbatas sekitar 38 persen, dan sisanya metode kampanye kegiatan lainnya 10 persen,” ungkap Cucu kepada Wartawan di Subang, Rabu (16/1/).

Sementara itu menurut Cucu, untuk kampanye melalui metode penyebaran bahan kampanye oleh para caleg dan semua Parpol peserta Pemilu, didominasi pembagian bahan kampanye berupa kalender caleg yang bersangkutan, penyebarannya sebanyak 34 persen, stiker 31 persen, pakaian atau kaos 13 persen, poster 13 persen, selebaran 4 persen, Penutup Kepala 3 persen, pamplet, alat minum/makan, kartu nama, Alat tulis dan Brosur 0 – 1 persen.

“Alasan penyebaran bahan kampanye berupa kalender itu, cukup beralasan, karena bertepatan dengan pergantian tahun, sehingga banyak dipilih, karena lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut Cucu menyebutkan, dari semua kegiatan kampanye itu, sampai sejauh ini Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu. “Kami di jajaran pengawas pemilu se-kabupaten Subang mengedepankan aspek pencegahan secara maksimal dengan harapan dapat meminimalisir dugaan pelanggaran pemilu.

(*/red)

hasim

Leave a Comment

Recent Posts

Turnamen Catur Abret Cup, Tingkatkan Prestasi Catur di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Lingkung Banjar Kolot, Kota Banjar, menjadi saksi penyelenggaraan turnamen catur Abret…

9 menit ago

Bejat! Seorang Ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Seorang anak berusia 10 tahun, mengalami luka fisik dan trauma mendalam…

20 menit ago

Anwar Hidayat Raih Penghargaan Terbaik di PAI Award 2025

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Anwar Hidayat, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran meraih prestasi membanggakan…

28 menit ago

PAKI Matangkan Persiapan Jelang Konferensi Kimia Internasional di Paris

PASUNDANNEWS.COM - Menjelang Konferensi Kimia Internasional ke-15 di Kota Paris, Perancis, Persatuan Ahli Kimia Indonesia…

4 jam ago

Dandim 0625/Pangandaran Gelar Syukuran Tempati Rumah Dinas Baru

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Komandan Kodim 0625/Pangandaran, Letkol Czi Ibnu Muntaha, M.Han., menggelar syukuran dalam rangka…

22 jam ago

Kepala SMPN 1 Kalipucang Dukung Kebijakan Gubernur dan Disdikpora Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Kepala SMPN 1 Kalipucang, H. Suharno, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur…

1 hari ago