Bandung Raya

Bawaslu Jabar Ungkap PNS Paling Tinggi Melanggar Netralitas


BANDUNG, PASUNDANNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkap 22 perkara dugaan pelanggaran berkaitan proses Pilkada. Berdasarkan klasifikasi jenisnya, Bawaslu mencatat pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tren pelanggaran tertinggi.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan sepuluh perkara yang dilakukan oleh PNS ini tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat. Dia merinci, satu perkara pelanggaran PNS di Kabupaten Bandung yang masih dalam proses penanganan, satu perkara dihentikan di Kota Depok.

“Delapan perkara lainnya telah dilakukan penyampaian rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Abdullah saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan Turangga Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS berupa pendekatan atau mendaftarkan diri di salah satu partai politik atau bentuk pendekatan lainnya. “Pelanggaran netralitas ASN yang terjadi berupa melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri kepada parpol, menghadiri kegiatan silaturahmi atau menguntungkan bakal calon dan melakukan deklarasi dan sosialisasi sebagai bakal calon kepala daerah pada media baliho,” tutur Abdullah.

Kemudian, dalam hal ini KASN mengambil tindakan dengan menjatuhkan sanksi berupa hukuman disiplin sedang dan saksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Selain pelanggaran netralitas PNS, Bawaslu juga mencatat ada pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa atau aparatur desa di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Pangandaran sebanyak tiga perkara.

“Bentuk pelanggaran yang terjadi yaitu pembuatan video deklarasi dukungan dan menandatangani surat pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah,” ucap Abdullah.

Menurut dia, pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa ini menunjukkan tingkat kerawanan paling tinggi dalam konteks politisasi birokrasi sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak 2020 dengan skor 167.

“Netralitas ASN, Kepala Desa atau Aparatur Desa menjadi faktor terpenting untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis. Hal demikian menjadi fokus Bawaslu melakukan pengawasan dan dilakukan tindakan tegas,” Tutup Abdullah. (Jo/Pasundannews)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Pulang Liburan dari Pangandaran, Mobil Sedan Terbakar di Kota Banjar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Sebuah mobil sedan mengalami kebakaran di Jalan Situbatu, Kecamatan/Kota Banjar, Rabu…

11 jam ago

Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

PASUNDAN NEWS - Pasca adanya peningkatan gempa vulkanik di Gunung Gede yang dirilis Kepala Badan…

12 jam ago

Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Petugas Bantu Selamatkan Korban

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Dua orang wisatawan Terseret arus laut di sekitar pos 5 Pantai…

21 jam ago

Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Catat Lalu Lintas Per 1 April Capai 11.987 Kendaraan

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Arus balik lebaran tahun 2025 sudah mulai berlangsung. Berkaitan dengan ini,…

2 hari ago

Jelang H-1 Lebaran, Arus Mudik Lewati Ciamis Capai Angka 127 Ribu Unit

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat volume kendaraan melintasi wilayah Ciamis…

4 hari ago

Bank BJB dan Pemkab Garut Tandatangani MoU untuk Peningkatan Layanan Perbankan

PASUNDANNEWS.COM - Bank BJB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penyediaan…

4 hari ago