Kabupaten Tasikmalaya

Audiensi tidak dihadiri BPD dan Kepala Desa, IPPB Nilai Pemungutan Urunan Desa Melanggar Hukum

PasundanNews, Tasikmalaya – Para pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda-Pemudi Babakanmuncang (IPPB) merasa kecewa karena BPD serta Kepala Desa Pasirsalam tidak menghadiri audiensi yang mereka lakukan.

Audiensi tersebut untuk mempertanyakan legalitas pemungutan urunan desa. Apalagi, total nominal urunan tersebut cukup besar.

Dalam audiensi tersebut mempertanyakan Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat BPD dengan persetujuan Kepala desa. Sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang desa, Pembuatan perdes harus berdasarkan azaz kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan juga keterbukaan.

“Kami hanya meminta kejelasan terkait Perdes yang menjadi dasar Urunan Desa di Desa kami, jika ada. Jika tidak ada Perdesnya, maka itu bisa dikatakan pungli,” ujar Dede Kodir selaku ketua IPPB pada pasundannews.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Dede Kodir, BPD dan Kepala Desa tidak menghadiri audiensi tersebut. Terkait besaran pajak Desa Pasirsalam, menurutnya, berdasarkan Dana Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), pajak didesa Pasirsalam sebesar Rp 67.491.974.

“Urunan yang dipungut sebesar 100% yakni sebesar 67 juta rupiah. Kami hanya ingin memintan penjelasan dan evaluasi Perdes (jika ada). Kami tidak tahu alasan kenapa pihak tersebut menghindar dari audiens,” kata Dede.

Aduan dari masyarakat terkait urunan dan juga penindaklanjutan bagi para masyarakat wajib pajak yang tidak taat pajak oleh pihak Desa, semakin mencuat.

“Banyak masyarakat yang taat bayar pajak, merasa iri karena masyarakat yang tidak membayar pajak dan urunannya sampai sekarang tidak diberi punishment yang jelas,” terangnya.

Dede menyayangkan ketidakhadiran BPD dan Kepala Desa dalam audiensi tersebut. Padahal, dalam surat yang dikirimkan, ia meminta BPD untuk bisa menghadirkan Kepala Desa dan sekdes sebagai TAPDes, agar mendapatkan informasi yang lebih akurat.

“Tuntutan kami ingin mengusulkan untuk Desa berani memperlihatkan Perdes tersebut, menghapuskan Urdes serta turun langsung memberikan edukasi dan funishmen bagi masyarakat yang tidak taat pajak. BPD memiliki fungsi legislasi, jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan,” ungkapnya.

Redaksi

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Viral di Media Sosial, Geng Motor Ugal-ugalan di Kota Banjar dibekuk Polisi

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil mengamankan sekelompok geng motor yang…

5 jam ago

Perlu Sebanyak 72.420 KTP untuk Mengikuti Pilkada Serentak Melalui Jalur Independen

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - Perlu sebanyak 72.420 KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk bisa mengikuti Pilkada…

12 jam ago

Dinas DKPKP Pangandaran Serahkan Bantuan Sarpras bagi Kelompok Budidaya Ikan

Dinas DKPKP Pangandaran Serahkan Bantuan Sarpras bagi Kelompok Budidaya Ikan BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM- Dinas Kelautan,…

13 jam ago

PSGC dan Labura Hebat FC Berhasil Lolos ke Babak 32 Besar Liga 3 Nasional

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM - PSGC Ciamis bersama Labura Hebat FC berhasil lolos ke babak 32…

13 jam ago

HMI Badko Jabar Soroti Perjuangan Guru dalam Momen Refleksi Hardiknas

PASUNDANNEWS.COM - HMI Badko (Badan Koordinasi) Jawa Barat turut menyoroti perjuangan para guru dalam momen…

15 jam ago

Antisipasi Geng Motor, Polres Banjar Lakukan Patroli Skala Besar

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Polres Banjar Polda Jabar melaksanakan patroli skala besar sebagai antisipasi terhadap…

16 jam ago